Tempat Pemakaman di Kalsel

Banjarbaru Perketat Pendirian Makam Baru, Disperkim Syaratkan Minimal 2 Hektare

Saat ini agak sulit sulitnya mengebumikan jenazah karena penuhnya tempat pemakaman umum (TPU). Ini karena jumlah penduduk bertambah

Editor: Irfani Rahman
Dok banjarmasinpost.co.id
PEMAKAMAN UMUM - Salah satu Tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sementaraitu di kota Banjarbatu tercatat ada ratusan TPBU 

BANJARBARUPOST.CO.ID,BANJARBARU - Banyaknya jumlah penduduk di tengah sempitnya wilayah memunculkan masalah sosial seperti sulitnya mengebumikan jenazah karena penuhnya tempat pemakaman umum (TPU).

Kondisi ini utamanya dirasakan warga Banjarmasin. Banyak yang kemudian memakamkan kerabatnya yang meninggal di wilayah Banjarbaru, Kabupaten Banjar bahkan Tanahlaut (Tala). 

Kondisi ini tak urung membuat Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Banjarbaru, terus bertambah. Berdasarkan data terbaru Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, hingga 2025, ada 170 TPBU yang tersebar di lima kecamatan.

Kepala Disperkim Kota Banjarbaru Abdussamad menjelaskan berdasarkan data di 2021 hanya ada 151 TPBU. Namun angka tersebut terus meningkat jumlahnya hingga kini.

Untuk mengantisipasi TPBU yang terus bermunculan, saat ini Banjarbaru telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Permakaman yang baru saja disahkan dan masih dalam proses fasilitasi pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Indofood, Terbuka Untuk Banyak Posisi, Lulusan SMA, SMK hingga S1 Bisa Daftar

Baca juga: Lowongan Kerja Indomaret, Terbuka Bagi Lulusan SMA, D3 hingga S1, Cek Posisi Dibutuhkan

Melalui Perda ini, permakaman yang ada di Banjarbaru akan ditata. Nantinya permakaman yang ada harus mengantongi izin atau mendaftarkan ke Disperkim, dan untuk tempat pemakaman baru, juga harus memenuhi syarat. “Permakaman yang baru ada syarat-syarat yang lebih ketat. Salah satunya luas lahan minimal 2 hektare dan tidak berada di wilayah padat penduduk,” ujar Samad.

Walau demikian, Samad memastikan permakaman eksisting atau yang sudah ada, tetap diperbolehkan untuk menampung jenazah.

Disamping TPBU, Banjarbaru juga telah memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemko Banjarbaru, meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan TPBU. Saat ini hanya ada dua TPU yang beroperasi, yaitu TPU Cempaka di Kelurahan Sungai Tiung, dan TPU Guntung Harapan yang berlokasi di Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin. “Kami memiliki TPU yang operasional baru dua, yang lain masih berupa lahan di Sungai Ulin, Lianganggang dan yang baru diserahkan REI,” ujarnya.

Abdussamad mengatakan sesuai ketentuan, pengembang yang membangun perumahan di wilayah Banjarbaru diwajibkan untuk menyediakan lahan permakaman dengan minimal luasan yang telah ditentukan. “Jadi setiap pengembang berkewajiban menyerahkan 2 persen lahannya untuk TPU. Bisa didalam perumahan itu sendiri atau di luar perumahan,” katanya.

Seperti yang dilakukan REI Kalsel yang menyerahkan lahan untuk dimanfaatkan sebagai TPU kepada Pemko Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (6/10). Penyerahan lahan dilakukan Ketua DPD REI Kalsel, Ahyat Sarbini dan diterima langsung Pj Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni.

Kepala Disperkim Banjarbaru mengungkapan lahan yang diserahkan REI ini berada di luar areal permukiman, dan ukurannya telah diperhitungkan dari lahan perumahan yang mereka bangun. “Lahannya sekitar 9.000 meter persegi, kurang 1 satu hektare,” ungkapnya.

Ketua REI Kalsel, Ahyat Sarbini mengatakan, penyerahan ini sebagai bentuk sinergi antara pengembang dengan Pemko Banjarbaru. “Karena ada aturan dari pemerintah daerah untuk menata kota Banjarbaru, kami koordinir satu pintu lewat REI,” ujarnya.

Sementara, salah satu dari dua TPU Pemko Banjarbaru yang telah beroperasi, berlokasi di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka. Pantauan BPost, TPU yang cukup jauh dari permukiman penduduk itu kelihatan cukup rapi dan terawat.

Areal pemakaman juga dibuat seperti taman, dilengkapi dengan gazebo dan fasilitas seperti toilet dan parkir kendaraan.

Penjaga TPU Cempaka, Asran mengatakan, TPU yang ia jaga tersebut masih memiliki cukup luas lahan areal untuk pemakaman. Dari 3 hektare lebih lahan keseluruhan, Asran menyebut baru ada 200 permakaman di TPU yang dikelola Disperkim Kota Banjarbaru itu. “Lahannya sangat memadai. Jumlah yang sudah dimakamkan lebih 200 dan lahan masih luas,” katanya.

Asran juga mengungkapkan, untuk pengurusan atau syarat bermakam di TPU Cempaka, tidak dipungut biaya bagi warga yang meninggal ber-KTP wilayah Kota Banjarbaru. “Untuk persyaratan, KTP Banjarbaru gratis,” ujarnya.(msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved