Vonis Mantan Bupati Tanahbumbu
Respons Mantan Bupati Tanbu Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar Lebih
terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11.604.731.752.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Tanahbumbu yakni Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Mardani H Maming hadir secara virtual dalam persidangan ini, terlebih sudah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur (Rutan Guntur) sejak kasus ini mulai bergulir.
Mardani saat mendengarkan putusan, lebih banyak memainkan pulpen yang ada di hadapannya dengan wajah lesu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Dimulai
Baca juga: Korupsi di Kalsel - Kasus Suap Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan haknya.
"Penuntut Umum dan terdakwa masing-masing punya hak untuk menerima, pikir pikir, atau banding," ujarnya.
Terdakwa Mardani H Maming langsung menanyakan berapa lama waktu untuk melakukan pikir-pikir tersebut.
"Berapa lama hak saya untuk melakukan pikir-pikir yang mulia?," ujar Maming dan langsung dijawab oleh majelis yakni selama tujuh hari.
Maming pun sempat menyampaikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut adalah tidak benar.
"Apa yang disampaikan pada yang mulia, yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan kami yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya pada tujuh hari untuk berpikir. Baik berkonsultasi dengan tim hukum saya. Nanti saya akan putuskan, terima kasih yang mulia," katanya.
Senada dengan hal itu, JPU KPK yang hadir di persidangan yakni Budi Sarumpaet juga menyatakan akan pikir-pikir.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Running News
Vonis Mantan Bupati Tanahbumbu
Mardani H Maming Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
Pengadilan Tinggi Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Banding |
![]() |
---|
Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jaksa KPK |
![]() |
---|
Korupsi di Kalsel - Kasus Suap Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.