Vonis Mantan Bupati Tanahbumbu

Korupsi di Kalsel - Kasus Suap Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi mantan Bupati Tanahbumbu divonis 10 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023) pagi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah uang sebesar Rp 110 Miliar dan beberapa jam tangan mewah.

"Mengadili, menyatakan 1) terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 2) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," tambahnya.

Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming Dimulai

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Serta menyatakan barang bukti sebuah jam tangan merk Richard Mille dirampas untuk negara.

Terdakwa Mardani H Maming kembali mengikuti persidangan ini secara virtual.

Mardani harus duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini, karena dugaan suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu, dengan menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Dalam perkara ini Mardani didakwa menerima suap sebesar Rp 118 Miliar.

Dan didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maming dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun,red) dan denda sebesar Rp 700 juta subsider kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.

Kemudian pidana tambahan membayar uang pengganti kurang lebih sebesar Rp 118 Miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved