Korupsi di Kalsel

Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara  

Salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan WC Sehat di Kabupaten HSU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
SSuasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa korupsi pengadan WC Sehat, Noorlina. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan WC Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Noorlina dipastikan akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Hal ini seiring putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini, Jumat (21/2/2025) sore.

Agenda utama sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim ini, yakni pembacaan putusan.

Dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Noorlina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Operasi Keselamatan Intan 2025 Tersisa 2 Hari, Pelanggaran Terbanyak di Banjarbaru Knalpot Brong

Baca juga: Hari Pertama Pimpin Banjarmasin,  Hj Ananda Agendakan Pertemuan dengan Guru Besar Asal Jepang

Oleh karenanya Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Noorlina dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Meskipun bebas dari dakwaan primair, Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidaer.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa, selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 2 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18 juta.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raditya Bagus Bimo Aji pun menyatakan akan pikir-pikir.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Jhon Silaban dari Kantor Hukum Pasaribu Silaban dan Partner mengaku cukup terkejut dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Pasalnya berdasarkan pembuktian di persidangan, semua dakwaan JPU kepada kliennya sudah terbantahkan. Misalnya saja salah satunya terkait dugaan bahwa Noorlina selaku Wakil Direktur CV Nusantara Indah tanpa sepengetahuan Direktur nya, Ahmad Fauzian (sudah divonis bersalah,red) meminjamkan perusahaan kepada Ahmad Syarmada. Padahal faktanya memang diketahui oleh Ahmad Fauzian.

Kemudian juga terkait dengan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Ahmad Fauzian oleh terdakwa Noorlina. Dan faktanya memang ditandatangani oleh Ahmad Fauzian.

"Namun ternyata setelah kami dengarkan putusannya, pertimbangannya dari Majelis Hakim sepertinya justru yang ada di luar dakwaan dari JPU. Dan kami akan pikir-pikir atas putusan ini," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved