Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan WC Sehat di Kabupaten HSU
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya pada sidang sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan kepada terdakwa.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 27 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain pembacaan putusan untuk terdakwa Noorlina, pada hari ini rencananya Majelis Hakim rencananya juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni atas nama Ahmad Syarmada dan Ahmad Baihaqi.
Namun karena putusan untuk terdakwa Ahmad Syarmada dan Ahmad Baihaqi belum siap, maka Majelis Hakim pun menundanya.
Tiga terdakwa ini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan WC Sehat yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar bersumber dari APBD HSU tahun 2019.
Baca juga: Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Ahmad Syarmada selaku orang yang meminjam bendera perusahaan CV Nusantara Indah dan terdakwa Noorlina selaku Wakil Direkturnya.
Kemudian setelah lelang dimenangkan, pekerjaan diserahkan oleh terdakwa Ahmad Syarmada kepada terdakwa Ahmad Baihaqi.
Namun dalam pengerjaannya, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dari 100 WC sehat dengan kesepakatan yang ada di dalam kontrak.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
WC sehat
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Empat Terdakwa Kredit Fiktif Perbankan Unit Sengayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.