Korupsi di Kalsel

Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara  

Salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan WC Sehat di Kabupaten HSU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
SSuasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa korupsi pengadan WC Sehat, Noorlina. 

Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya pada sidang sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan kepada terdakwa.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 27 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain pembacaan putusan untuk terdakwa Noorlina, pada hari ini rencananya Majelis Hakim rencananya juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni atas nama Ahmad Syarmada dan Ahmad Baihaqi.

Namun karena putusan untuk terdakwa Ahmad Syarmada dan Ahmad Baihaqi belum siap, maka Majelis Hakim pun menundanya.

Tiga terdakwa ini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan WC Sehat yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar bersumber dari APBD HSU tahun 2019. 

Baca juga: Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Ahmad Syarmada selaku orang yang meminjam bendera perusahaan CV Nusantara Indah dan terdakwa Noorlina selaku Wakil Direkturnya.

Kemudian setelah lelang dimenangkan, pekerjaan diserahkan oleh terdakwa Ahmad Syarmada kepada terdakwa Ahmad Baihaqi.

Namun dalam pengerjaannya, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dari 100 WC sehat dengan kesepakatan yang ada di dalam kontrak.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved