Korupsi di Kalsel

Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Kejari Tabalong menetapkan lagi satu orang tersangka, LH, yang merupakan ASN pada Dinkes Tabalong terkait kasus tipikor pembangunan RS Kelua

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kejari Tabalong untuk BPost
Tersangka LH saat dilakukan penahanan oleh Kejari Tabalong ke Rutan Tanjung, Junat (17/1/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan Rumah Sakit Kelua, di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, memasuki babak baru.

Sebelumnya Kejari Tabalong, empat orang sudah menerima vonis dan kini menjalani hukuman dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam babak  baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan lagi satu orang tersangka, LH, yang merupakan ASN pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong.

Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, Sabtu (18/1/2025) pagi, mengatakan, saat pembangunan Rumah Sakit Kelua anggaran pada Dinkes Tabalong Tahun Anggaran 2020, LH, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Penetapan tersangka LH berdasarkan Surat Kajari Tabalong Nomor: Print : 121/ 0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025," katanya.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi RS Kelua Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 4 Orang Jadi Terdakwa

Baca juga: Kadiskominfo Kalbar Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Fiber Optik, Kini Masih Menjabat

Baca juga: Oknum Kades di Banjar Tersangka Korupsi Kabur dari Tahanan, Naik Motor ke Arah Tanahbumbu

Dijelaskannya, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02/0.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02.0/0.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.

"Tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya.

Selanjutnya, kepada tersangka juga mulai dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung, sejak Jumat (17/1/2025) siang.

Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 123/0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Dimana pada saat dilakukan penahanan kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sehat dan stabil, sesuau hasil pemeriksaan yang dilakukan. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved