Korupsi di Kalsel
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Kejari Tabalong menetapkan lagi satu orang tersangka, LH, yang merupakan ASN pada Dinkes Tabalong terkait kasus tipikor pembangunan RS Kelua
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan Rumah Sakit Kelua, di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, memasuki babak baru.
Sebelumnya Kejari Tabalong, empat orang sudah menerima vonis dan kini menjalani hukuman dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam babak baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan lagi satu orang tersangka, LH, yang merupakan ASN pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong.
Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, Sabtu (18/1/2025) pagi, mengatakan, saat pembangunan Rumah Sakit Kelua anggaran pada Dinkes Tabalong Tahun Anggaran 2020, LH, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Penetapan tersangka LH berdasarkan Surat Kajari Tabalong Nomor: Print : 121/ 0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025," katanya.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi RS Kelua Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 4 Orang Jadi Terdakwa
Baca juga: Kadiskominfo Kalbar Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Fiber Optik, Kini Masih Menjabat
Baca juga: Oknum Kades di Banjar Tersangka Korupsi Kabur dari Tahanan, Naik Motor ke Arah Tanahbumbu
Dijelaskannya, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02/0.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02.0/0.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
"Tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya.
Selanjutnya, kepada tersangka juga mulai dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung, sejak Jumat (17/1/2025) siang.
Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 123/0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Dimana pada saat dilakukan penahanan kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sehat dan stabil, sesuau hasil pemeriksaan yang dilakukan. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Empat Terdakwa Kredit Fiktif Perbankan Unit Sengayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.