Korupsi di Kalsel

Perkara Dugaan Korupsi RS Kelua Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 4 Orang Jadi Terdakwa

asus dugaan tindak pidana korupsi pembangun RS Kelua Kabupaten Tabalong mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang perkara korupsi RS Kelua dengan empat terdakwa, Rabu (15/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/5/2024).

Setidaknya ada empat yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni Yudhi Santo, Imam Wachyudie, Taufiqurahman Hamdie, dan Daryanto.

Sidang sendiri pada saat itu dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong.

Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH.

Baca juga: Satu Janji Sandra Dewi Soal Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis, Siap Blak-blakan

Baca juga: Status Toko Emas Sandra Dewi Usai Suami Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Nasabah BPR Candi Agung Amuntai HSU Dituntut 7 Tahun

Dalam dakwaannya, JPU Andi Hamzah Kusuma menyatakan keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.

Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie misalnya, dia merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua. 

Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong ini juga memaparkan bagaimana modus yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

"Modusnya pinjam bendera (perusahaan), temuannya kekurangan volume (bangunan) dan ada kelebihan bayar, dan terhadap konsultan pengawasan juga diputusan BPKP Kalsel juga tidak layak dibayar," kata Andi.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua mencapai Rp 400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp 3,2 Miliar.

"Kerugian negaranya sekitar Rp 400 juta," ujarnya.

Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda yang uangnya dititipkan di Kejari Tabalong.

Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Wachyudie Rp 40 juta, Taufiqurrahman Rp 50 juta, dan Daryanto Rp 15 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved