Korupsi di Kalsel
Perkara Dugaan Korupsi RS Kelua Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 4 Orang Jadi Terdakwa
asus dugaan tindak pidana korupsi pembangun RS Kelua Kabupaten Tabalong mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Ditambahkan Andi, sejak proses penyidikan di Kejari Tabalong dan perakaranya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, keempat terdakwa menurutnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung.
"Di tahan di Rutan Tanjung, rencana akan kita pindah ke Lapas Teluk Dalam (Banjarmasin)," katanya.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Kubah di Desa Lajar Balangan Kembalikan Kerugian Negara di Persidangan
Terpisah, penasehat hukum terdakwa Yudhi Santo dan Daryanto yakni Chandra Saputra Jaya mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntun umum. Pihaknya lebih memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kami langsung di pembelaan aja," katanya.
Penasehat hukum terdakwa Taufiqurrahman dan Imam Wachyudie juga menyatakan sikap yang sama tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Rumah Sakit (RS) Kelua
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Perkara korupsi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kejari Tabalong
Kabupaten Tabalong
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.