Korupsi di Kalsel

Perkara Dugaan Korupsi RS Kelua Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 4 Orang Jadi Terdakwa

asus dugaan tindak pidana korupsi pembangun RS Kelua Kabupaten Tabalong mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang perkara korupsi RS Kelua dengan empat terdakwa, Rabu (15/5/2024). 

Ditambahkan Andi, sejak proses penyidikan di Kejari Tabalong dan perakaranya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, keempat terdakwa menurutnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung.

"Di tahan di Rutan Tanjung, rencana akan kita pindah ke Lapas Teluk Dalam (Banjarmasin)," katanya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Kubah di Desa Lajar Balangan Kembalikan Kerugian Negara di Persidangan

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Yudhi Santo dan Daryanto yakni Chandra Saputra Jaya mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntun umum. Pihaknya lebih memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kami langsung di pembelaan aja," katanya.

Penasehat hukum terdakwa Taufiqurrahman dan Imam Wachyudie juga menyatakan sikap yang sama tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved