Berita Kotabaru

Aparat Polsek Pamukan Utara Amankan Penjual Miras Jenis Tuak, Dijual Rp15 Ribu per Liter

Anggota Polsek Pamukan Utara mengamankan penjual, karena miras yang diproduksi sendiri tidak mempunyai izin.

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Kotabaru
Aparat Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru menangkap pelaku yang menjual miras jenis tuak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Anggota Polsek Pamukan Utara kembali menggaruk pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jumat (7/4/2023) malam sekitar pukul 22.15 Wita.

Terjaring dalam Operasi Sikat Intan, APS (40) warga Desa Mayangsari, RT 02, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. APS juga tercatat identitasnya sebagai karyawan swasta.

Diamankan anggota Polsek Sungai Durian, karena APS diduga sering melakukan transaksi minuman keras (Miras) illegal jenis tuak. Berdasarkan laporan masyarakat diterima petugas.

Selain mengamankan pemilik, petugas juga mendapati barang bukti miras tuak ukuran satu liter sudah dibungkus plastik transparan. Selain beberapa liter yang ditempatkan dalam derigen.

Baca juga: Tenggak Gaduk alias Miras Oplosan, Empat Remaja di Tapin Diamankan Polisi

Baca juga: Pemuda Pesta Miras Digeruduk Satpol PP Kabupaten Tanah Laut, Penghuninya Langsung Diusir

Selain APS, di desa RT 014, masih Desa Mayangsari, petugas juga mengamankan JHP (37) pelaku lain yang menjual miras jenis tuak.

Dari JHP diamankan barang bukti satu liter tuak sudah terbungkus plastik transparan dan beberapa liter dalam derigen.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan, Polsek jajaran mengungkap Pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terjadi di wilayah Pamukan Utara.

Menurut Agus, hasil operasi dilakukan karena adanya laporan awal masyarakat. Anggota Polsek Pamukan Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.

Anggota mengamankan penjual, karena miras yang diproduksi sendiri tidak mempunyai izin. Setiap miras dijual Rp 15 ribu per liter.

Pengakuan pelaku, uang hasil menjual tuak dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca juga: Amankan Lima Remaja, Personel Gabungan Polres HST Sita Miras Oplosan

"Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pamukan Utara guna proses hukum lebih lanjut," tutup Agus.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved