Pemilu 2024
Belum Memenuhi Syarat Saat Verfak, Ketua DPK Partai Prima HSS Upayakan Lolos
Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten HSS, Keanggotaan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) di tingkat Kabupaten HSS
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Keanggotaan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) di tingkat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten HSS.
Berdasarkan total jumlah penduduk HSS 233.157 jiwa partai baru tersebut harus memenuhi syarat minimal 234 anggota.
Dewan Pimpinan Kecamatan Prima HSS pun mengajukan 286 orang anggota.
“Namun dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi faktual ke lapangan hanya memenuhi syarat 47 orang. Tak memenuhi syarat 239 orang,”kata Divisi Penyelenggaraan, KPU HSS Syamsul Irfan, kepada banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Tukang Parkir di Pasar Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
Baca juga: Bantuan Korban Banjir Jejangkit dari Perkebunan Sawit Belum Dibagikan, Terungkap Alasannya
Dijelaskan, hasil tersebut merupakan hasil pleno KPU HSS setelah sebelumnya melaksanakan Verfak 1-4 April 2023. Selanjutnya hasilnya dibawa ke pleno KPU Provinsi Kalsel 5 April kemarin.
Hasil Verfak se Kalsel sendiri, hanya kota Banjarmasin yang memenuhi syarat. Namun, pihak KPU pusat masih memberikan kesempatan kepada daerah-daerah untuk melakukan perbaikan.
Dijelaskan masa verfak perbaikan dilaksanakan 16 sampai 19 April 2023 mendatang. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Prima, Zainuddin yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Minggu (9/4/2023) terkait hasil rapat pleno KPU tersebut menyatakan sudah mengetahui.
Meski terlihat pasrah, Zainuddin bersama pengurus Prima lainnya menyatakan tetap berupaya melakukan perbaikan diwaktu yang cukup sempit.
Diapun mengatakan, Prima sudah memiliki cabang di seluruh kecamatan, dengan nama dewan pengurus kabupaten cabang. (DPKC).
(banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.