Fakta dan Profil Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin: Pernah Jadi Ketum Demokrat

Berikut ini sejumlah fakta dan profil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas hari ini. Terjerat kasus korupsi hambalang.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). 

Bahkan, MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.

Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Adapun Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat pada 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, yakni proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Terseret Kasus E-KTP

Mengutip TribunJateng.com, Anas Urbaningrum disebut menerima jatah sebesar 11 persen dari keuntungan proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Informasi itu berdasarkan keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhmmad Nazaruddin.

Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu mengenai realisasinya.

Karena pada tahun 2011 yakni tahun untuk realisasi, Nazaruddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau realisasinya kan saya 2011 sudah ada kena masalah. Tapi kesekapatan seperti itu waktu itu," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Jatah itu, lanjut Nazaruddin, diberikan kepada Anas karena pada saat itu Anas adalah ketua fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, Anaslah yang mengkomunikasikan supaya program itu jalan.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved