Anas Urbaningrum Bebas

Ikut Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh: Welcomeback Bestie

rtis Angelina Sondakh ternyata ikut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin. Bahkan, Angie menyebutnya Bestie.

Editor: Murhan
Instagram @angelinasondakh09_official
Angelina Sondakh mengubah gaya hidup jadi lebih sederhana usai keluar penjara. Ikut Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh: Welcomeback Bestie. 

Di momen pidato Anas, Angelina Sondakh sempat merekamnya.

Melalui laman Instagram-nya, Angie pun membagikan momen kebebasan Anas.

Dengan ucapan singkat, Angie tampak bersuka cita menyambut Anas yang telah menghirup udara bebas.

"#welcomeback bestie," tulis Angie.

Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

Dua tahun berselang, KPK pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di tahun 2013.

Pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.

Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved