Berita Banjar

Ngamar di Kos-kosan Jalan Rahayu, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP Banjar

Lima pasangan bukan suami istri digerebek Satpol PP dan Damkar Banjar ngamar di kos-kosan jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring Martapura

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Satpol PP dan Damkar Banjar
Petugas Pol PP dan Damkar Banjar memeriksa keterangan salah satu perempuan yang diketahui ngamar di kos-kosan di Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Senin (10/4/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Menindaklanjuti warga, Satpol PP dan Damkar Banjar menggerebek sebuah rumah kos-kosan, di kawasan Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (10/4/2023) malam.

Hasilnya, petugas mendapati lima orang bukan pasangan suami istri dalam satu kamar.

Saat petugas tiba di kos-kosan itu, petugas menemukan satu pasangan ngamar dalam satu kamar kos. Sedangkan di kamar sebelahnya dua perempuan satu laki-laki.

Karenatidak mampu menujukkan dokumen atau bukti ikatan yang sah, maka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Kabupaten Banjar untuk diinterogasi lebih lanjut. 

Baca juga: Ngamar Sambil Pesta Miras di Hotel, Dua Pasangan Bukan Suami Istri  di Banjarmasin Terjaring Razia

Baca juga: Kedapatan Ngamar di Hotel, Delapan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Tanbu

Setelah dimintai data, diketahui, identitas ketiga perempuan LR (22) warga Cempaka Banjarbaru, RA (23) warga Bati-bati Tanah Laut, dan RN (18) warga Martapura.

Adapun lak-lakinya AR (23) warga Sungai Tabuk dan MA warga Martapura. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Banjar, Rudy Ramadhani, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pasangan muda-mudi tanpa dokumen suami istri syah yang 'ngamar' di kos di malam Ramadhan. 

Razia ini dilakukan menindaklanjuti, laporan warga dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan.

Dijabarkannya, kelimanya diamankan karena diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial, yaitu setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang'.

Namun Rudy masih belum mau menyebut dugaan indikasi prostitusi online, sebab menurut pengakuan mereka, mereka punya hubungan khusus, istilahnya berpacaran.

Baca juga: Sosok Cantik Ponakan Ida Dayak Viral, Jadi Asisten Tabib Sakti Asal Kalimantan Itu

(Banjarmasin Post /Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved