Berita Banjar

DPRKPLH Banjar Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Pengelolaan Berkelanjutan

Pemkab Banjar tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
DLH Banjar
PILAH SAMPAH- Seorang warga pilah sampah di kantor Dinas LH Kalsel di Banjarbaru.Uniknya Program Pilah Sampah di DLH Banjar, Warga Dapat Sembako 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. 

Revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah, kebijakan nasional, hingga perkembangan teknologi.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, Gusti Rendy Firmansyah, Sabtu (30/8/2025) mengatakan, perubahan perda ini diarahkan untuk mendorong ekonomi sirkular, memperkuat peran bank sampah dan kelompok swadaya masyarakat (KSM), serta menargetkan kawasan bebas sampah pada 2029.

“Melalui revisi Perda ini, kami ingin menciptakan pengelolaan sampah yang lebih relevan, berkelanjutan, dan mendukung gerakan zero waste,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor DPRKPLH Banjar. 

Baca juga: Kurangi Tumpukan Sampah Organik di Banjarmasin, DLH Gandeng Pengusaha Budi Daya Maggot

Baca juga: Uniknya Program Pilah Sampah di DLH Banjar, Warga Dapat Sembako

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH, Sutiyono, menambahkan revisi juga mencakup penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan sampah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, Pemkab Banjar berharap dapat membangun tata kelola sampah yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved