Nasional
Rincian Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Per Embarkasi dan Sebaran Provinsi, Pelunasan Dibuka
Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler masih akan berlangsung hingga 5 Mei 2023 mendatang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler masih akan berlangsung hingga 5 Mei 2023 mendatang.
Nah untuk biaya haji reguler sudah dibuka per hari ini, Selasa 11 April 2023.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Ini menyangkut Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Selain itu, juga diatur mengenai masa pelunasan dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Pelunasan (Bipih haji reguler) dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Apabila sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, lanjut dia, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.
Berapa besaran Bipih haji reguler dan sebaran provinsinya?
Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji dipakai untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Rincian besaran Bipih per embarkasi dan sebaran provinsinya sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh
Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara
Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung?Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
Resmi! Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Bulan Mei Ada 6 |
![]() |
---|
Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.