Nasional

Rincian Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Per Embarkasi dan Sebaran Provinsi, Pelunasan Dibuka

Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler masih akan berlangsung hingga 5 Mei 2023 mendatang.

Editor: Edi Nugroho
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
ilustrasi: Umat Muslim mengitari Kabah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler masih akan berlangsung hingga 5 Mei 2023 mendatang.

Nah untuk biaya haji reguler sudah dibuka per hari ini, Selasa 11 April 2023.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Ini menyangkut Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Selain itu, juga diatur mengenai masa pelunasan dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

“Pelunasan (Bipih haji reguler) dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Apabila sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, lanjut dia, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Berapa besaran Bipih haji reguler dan sebaran provinsinya?

Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji dipakai untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Rincian besaran Bipih per embarkasi dan sebaran provinsinya sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh

Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara

Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung?Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved