Kasus Ferdy Sambo

Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, Siaran via Kompas TV

Berikut ini jadwal dan Link Live Streaming Kompas TV menyaksikan Sidang Banding Ferdy Sambo. Apakah tetap hukuman mati atau bebas?

Editor: Murhan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hari ini menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Simak jadwal dan Live Streaming Kompas TV. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini jadwal dan Link Live Streaming Kompas TV menyaksikan Sidang Banding Ferdy Sambo.

Hari ini, ada putusan apakah Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati atau dianulir.

Hasilnya akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar secara terbuka untuk umum.

Bukan cuma Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, sidang putusan ini juga berlaku untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sebab hanya empat terdakwa ini yang mengajukan banding.

Satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer tidak banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini Pukul 09.00 Wita, Ada Penjelasan Pengadilan dan Kejaksaan

Sang eksekutor Brigadir J itu divonis hukuman 1,6 tahun penjara. Richard merupakan justice collaborator di kasus yang menghebohkan ini.

Rencananya, persidangan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.

"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Baca juga: TOK! Hendra Kurniawan Dihukum Penjara 3 Tahun karena Bantu Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.

Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.

Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.

Jelang putusan banding, mantan ART Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas pada hari ini.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

Terdakwa lain, Kuat Ma'ruf mengeklaim, vonis dari PN Jakarta Selatan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).

Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.

"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.

"Kondisinya (Kuat Maruf) alhamdulillah sehat," katanya.

Perjalanan kasus

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.

Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.

Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.

Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.

Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.

Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri. 

Pantau suasana sidang via Live Streaming Kompas TV: KLIK

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Jabar)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved