Kasus Ferdy Sambo
Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan, Dua dari Lima Hakim Agung Beda Pendapat
Dari lima hakim agung yang menyidangkan kasasi Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dua di antaranya dissenting opinion
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Namun vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo itu tidak bulat.
Baca juga: Kuat Maruf Dihukum 10 Tahun, Ricky Rizal 8 Tahun, MA Terima Kasasi Sopir dan Ajudan Ferdy Sambo
Baca juga: MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara, PN Jaksel Sebelumnya Vonis 12 Tahun
Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Selain mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun bui.
Baca juga: Viral Oknum Ormas Pemuda Pancasila Keroyok Anggota TNI, Dandim 0733/Kota Semarang: Berakhir Damai
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Richard-Eliezer-Bharada-E-Kuat-Maruf-Putri-Candrawathi-dan-Ricky-Rizal.jpg)