Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kecelakaan Maut di Kaitkait Tanahlaut Mulai Bergulir, Keluarga Korban Maafkan Terdakwa

Tiga pihak keluarga korban yang menghadiri sidang kecelakaan maut di Kait-kaitn akhirnya memaafkan terdakwa

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Harry Fauzan untuk BPost
BERMAAFAN - Terdakwa kecelakaan maut di Kaitkait bermaafan dengan pihak keluarga korban pada sidang kedua di PN Pelaihari, Rabu (12/4) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus kecelakaan maut di Desa Kaitkait, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.

Data dihimpun dari Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Jumat (14/4/2023), sidang perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah dua kali digelar.

Sidang pertama Senin pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, lalu sidang kedua pada Rabu kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang lanjutan digelar Senin depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tala Harry Fauzan.

Ia menerangkan sidang perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Muhammad Yofhan Widianto. Sedangkan majelis hakimnya diketuai Agung Yuli Purnomo didampingi dua hakim anggota yaitu Renaldy Adipratama dan Yustisia Larasati

Pada sidang Rabu kemarin, jelas Yofhan, tiga pihak keluarga korban hadir yakni orangtua dari korban meninggal dan dari pihak korban luka patah kaki. Sedangkan pihak keluarga korban lainnya (korban luka ringan) tidak hadir karena telah memaafkan terdakwa (Muhammad Luthfi (34).

Tiga pihak keluarga korban yang menghadiri sidang itu pun akhirnya juga memaafkan terdakwa.

"Kami turut lega karena akhirnya bisa damai dan memaafkan karena ternyata selama ini terjadi miskomunikasi," papar Yofhan.

Pada persidangan itulah, lanjutnya, miskomunikasi tersebut terungkap dan terurai sehingga akhirnya pihak keluarga korban spontan memaafkan terdakwa. Mereka pun saling berjabat tangan. "Semua terharu melihat hal itu," tandasnya.

Apalagi setelah mengetahui bahwa terdakwa ternyata memiliki penyakit jantung yang sejak dulu bergantung pada obat dan harus rutin periksa ke dokter. Bernapas pun kadang juga terengah-engah.

Meski begitu, paparnya, terdakwa pun tetap memberikan santunan meski sebatas kemampuannya.

"Saat sidang kemarin sebagian santunannya langsung diserahkan, sebagian lagi terdakwa minta waktu untuk mencicilnya," papar Yofhan.

Dikatakannya, terdakwa hanya pegawai biasa di instansi vertikal di Tala. Ayah kandung telah tiada dan kini hanya punya ayah sambung, sedangkan sang ibunda hanya seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kalimantan Timur.

Seperti telah diwartakan, kecelakaan maut tersebut terjadi 21 Januari 2023 lalu di ruas jalan provinsi di lingkungan RT 5 Desa Kaitkait. Dua pelajar SD yakni Nabila Aditiani (7) meninggal di lokasi dan Arjuna (8) meninggal di RS di Banjarbaru.

Dua murid lainnya selamat yaitu Syifa Raudah (8) yang mengalami patah tulang kaki kanan dan Nafisah Qurrota A'yun (7) luka ringan.

Keempat pelajar tersebut kala itu sedang berjalan di pinggir jalan menuju pulang seusai belajar. Namun kemudian sebuah mobil Honda CRV DA 7371 AL yang dikemudikan Muhammad Luthfi yang bergerak dari arah Tambangulang menuju arah Banjarbaru, menabrak keempat pelajar itu. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved