Kabar DPRD Tanah Laut

Sikapi Lima Perusahaan Sawit Dikenai Sanksi Administrasi, Komisi I Gali Data pada Instansi Teknis

Komisi I DPRD Tanahlaut merespons cepat terkait sanksi administrasi terhadap 5 perusahaan sawit

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/roy
YOGA PINIS SUHENDRA, ketua Komisi I DPRD Tanahlaut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membidangi hukum dan pemerintahan merespons cepat terkait adanya lima perusahaan kelapa sawit di Tala yang dikenai sanksi administrasi oleh pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah melakukan rapat internal Komisi I. Selain itu kami juga sudah meminta informasi kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala," ucap Yoga Pinis Suhendra, ketua Komisi I DPRD Tala, Jumat (14/4/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan setelah pihaknya menginventarisasi persoalan tersebut berdasar data-data awal yang didapat dari instansi teknis, maka pihaknya mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk dilakukan rapat gabungan.

Yoga mengatakan rapat gabungan tersebut penting agar mendapatkan data yang lebih komprehensif serta mendengarkan saran pendapat dari komisi-komisi lainnya.

"Nanti rapat gabungannya selain dihadiri komisi-komisi di DPRD Tala, juga bersama Tim Perkebunan Pemkab," sebut Yoga.

Dikatakannya, penjadwalan rapat gabungan tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. Pasalnya saat ini waktunya sempit sehingga tak memungkinkan lagi. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved