Kabar DPRD Tanah Laut
Sikapi Lima Perusahaan Sawit Dikenai Sanksi Administrasi, Komisi I Gali Data pada Instansi Teknis
Komisi I DPRD Tanahlaut merespons cepat terkait sanksi administrasi terhadap 5 perusahaan sawit
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membidangi hukum dan pemerintahan merespons cepat terkait adanya lima perusahaan kelapa sawit di Tala yang dikenai sanksi administrasi oleh pemerintah daerah setempat.
"Kami sudah melakukan rapat internal Komisi I. Selain itu kami juga sudah meminta informasi kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala," ucap Yoga Pinis Suhendra, ketua Komisi I DPRD Tala, Jumat (14/4/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan setelah pihaknya menginventarisasi persoalan tersebut berdasar data-data awal yang didapat dari instansi teknis, maka pihaknya mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk dilakukan rapat gabungan.
Yoga mengatakan rapat gabungan tersebut penting agar mendapatkan data yang lebih komprehensif serta mendengarkan saran pendapat dari komisi-komisi lainnya.
"Nanti rapat gabungannya selain dihadiri komisi-komisi di DPRD Tala, juga bersama Tim Perkebunan Pemkab," sebut Yoga.
Dikatakannya, penjadwalan rapat gabungan tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. Pasalnya saat ini waktunya sempit sehingga tak memungkinkan lagi. (AOL)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/YOGA-PINIS-SUHENDRA-ketua-Komisi-I-DPRD-Tala1.jpg)