Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Suasana Haru Tandai Bebasnya Tersangka Kecelakaan Depan Polres Tapin Melalui Restorative Justice
Kasus kecelakaan menewaskan pengendara motor dihentikan penuntutannya di Kejari Tapin, Kota Rantau, Kalsel, melalui Restorative Justice (RJ).
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Suasana haru mewarnai penghentian tuntutan atas Suprapto (45), tersangka kecelakaan di depan Polres Tapin, Kota Rantau, Kalimantan Selatan, yang menewaskan satu korban jiwa beberapa waktu lalu.
Pembacaan penghentian tuntutan berlangsung di Kantor Kejari Tapin oleh Kajari Tapin Adi Fachruddin dengan dihadiri pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban dan Camat Lok Paikat, Murtoyo, Kamis (13/4/2023) siang.
Disampaikan Adi Fachruddin, terwujudnya upaya berdamai melalui Restorative Justice (RJ) ini mengacu adanya permintaan penghentian penuntutan.
Hal tersebut dapat diterima karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana (bukan residivis), adanya kerangka berpikir Keadilan Restoratif, yakni dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan berupa kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
"Para korban juga telah memaafkan tersangka dan tersangka merasa keadaannya terpulihkan karena korban juga telah memaafkan. Tersangka sendiri menyesali perbuatannya," terang Adi Fachruddin.
Kajari pun membeberkan, kecelakaan yang melibatkan satu mini bus Avanza, satu ambulans dan satu sepeda motor tersebut menewaskan satu korban pengendara sepeda motor dan tiga orang lainnya luka-luka.
Saat itu, Suprapto yang melaju dari arah Banjarmasin memacu mini bus Avanza dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
Karena sang isteri tidak nyaman dengan AC mobil, pendingin ruangan pun dimatikan dan hanya menghidupkan blower, sehingga membuat kaca depan berembun.
Mendekati tempat kejadian, yakni di depan Polres Tapin, guyuran hujan tengah deras-derasnya sehingga membuat pandangan terganggu.
"Bersamaan dengan itu, korban yang berboncengan mendadak memotong menyeberang jalan, usai berteduh, tanpa memperhatikan betul kiri kanan jalan ," ujar Kajari.
Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.
Avanza yang dikemudikan Suprapto oleng ke kanan jalur berlawanan arah dan akhirnya menabrak ambulans yang datang dari arah Hulu Sungai.
Terkait kejadian yang berlangsung di wilayahnya ini, Murtoyo, Camat Lok Paikat,turut senang bisa dihentikannya proses hukum dengan berdamai.
"Alhamdulilah, bisa berdamai melalui RJ. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua agar lebih berhati-hati dalam hal apapun," ucapnya di sela penyerahan tersangka kepada pihak keluarga. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.