Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Suasana Haru Tandai Bebasnya Tersangka Kecelakaan Depan Polres Tapin Melalui Restorative Justice

Kasus kecelakaan menewaskan pengendara motor dihentikan penuntutannya di Kejari Tapin, Kota Rantau, Kalsel, melalui Restorative Justice (RJ).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJARI TAPIN
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, saat melepaskan borgol menandai penghentian tuntutan atas tersangka kecelakaan di depan Polres Tapin beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Suasana haru mewarnai penghentian tuntutan atas Suprapto (45), tersangka kecelakaan di depan Polres Tapin, Kota Rantau, Kalimantan Selatan, yang menewaskan satu korban jiwa beberapa waktu lalu. 

Pembacaan penghentian tuntutan berlangsung di Kantor Kejari Tapin oleh Kajari Tapin Adi Fachruddin dengan dihadiri pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban dan Camat Lok Paikat, Murtoyo, Kamis (13/4/2023) siang. 

Disampaikan Adi Fachruddin, terwujudnya upaya berdamai melalui Restorative Justice (RJ) ini mengacu adanya permintaan penghentian penuntutan. 

Hal tersebut dapat diterima karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana (bukan residivis), adanya kerangka berpikir Keadilan Restoratif, yakni dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan berupa kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka. 

"Para korban juga telah memaafkan tersangka dan tersangka merasa keadaannya terpulihkan karena korban juga telah memaafkan. Tersangka sendiri menyesali perbuatannya," terang Adi Fachruddin. 

Kajari pun membeberkan, kecelakaan yang melibatkan satu mini bus Avanza, satu ambulans dan satu sepeda motor tersebut menewaskan satu korban pengendara sepeda motor dan tiga orang lainnya luka-luka. 

Saat itu, Suprapto yang melaju dari arah Banjarmasin memacu mini bus Avanza dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.

Karena sang isteri tidak nyaman dengan AC mobil, pendingin ruangan pun dimatikan dan hanya menghidupkan blower, sehingga membuat kaca depan berembun.

Mendekati tempat kejadian, yakni di depan Polres Tapin, guyuran hujan tengah deras-derasnya sehingga membuat pandangan terganggu. 

"Bersamaan dengan itu, korban yang berboncengan mendadak memotong menyeberang jalan, usai berteduh, tanpa memperhatikan betul kiri kanan jalan ," ujar Kajari. 

Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. 

Avanza yang dikemudikan Suprapto oleng ke kanan jalur berlawanan arah dan akhirnya menabrak ambulans yang datang dari arah Hulu Sungai.

Terkait kejadian yang berlangsung di wilayahnya ini, Murtoyo, Camat Lok Paikat,turut senang bisa dihentikannya proses hukum dengan berdamai. 

"Alhamdulilah, bisa berdamai melalui RJ. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua agar lebih berhati-hati dalam hal apapun," ucapnya di sela penyerahan tersangka kepada pihak keluarga. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved