Selebrita

dr Richard Lee Tersandung Dugaan Penistaan Agama: Kronologi dan Penyebab Sunan Kalijaga Lapor Polisi

Dokter kecantikan Richard Lee tersandung kasus penistaan agama. Kali ini dia dilaporkan oleh pengacara Sunan Kalijaga. Ini kronologi dan penyebabnya.

Editor: Murhan
YouTube Richard Lee
Richard Lee yang kini tersandung kasus dugaan penistaan agama Islam. 

Meski begitu, Richard mengatakan akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku bila memang dilaporkan Sunan Kalijaga atas dugaan penistaan agama.

"Aku nggak tahu juga, aku jalanin aja kalau misalnya nanti ada laporan, diundang ya saya akan datang," pungkasnya.

Ucapan yang Diduga Penisataan Agama oleh Sunan Kalijaga

Sunan Kalijaga mengatakan telah melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut ia buat bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), seperti dikutip dari Instagram pribadinya, @sunankalijaga_sh, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, Sunan juga melaporkan sosok narasumber seorang pengacara Arif Edison atas diduga kasus yang sama.

Meski demikian, Sunan tak secara gamblang nama Richard Lee dan Arif Edison, ia hanya menyebutkan inisial dokter R dan AE.

"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan seorang public figure, dokter berinisial R."

"Dan juga narasumber yang berinisial AE, dalam tindakan dugaan penistaan agama," jelas Sunan.

Sunan menilai, Richard Lee dan narasumbernya telah menistakan agama, lewat ungkapannya yang menyandingkan Alquran dengan kalimat mantra.

Menurut Sunan, Alquran tidaklah bisa disandingkan dengan kalimat apa pun yang dibuat oleh manusia.

"Di situ jelas kalam Allah, kun fayakun disandingkan atau dijadikan satu kesatuan menjadi 'bimsalabim, kun fayakun'," ujarnya.

"Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa 'bim salabim' atau mantra yang dibuat manusia," tegasnya.

Diketahui kini, Sunan telah membuat laporan polisi atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee dan Arif Edison.

Dalam kasus ini, Sunan menerapkan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved