Hari Raya Idul Fitri 2023

Hukum Sholat Jumat di Hari yang Sama dengan Idul Fitri, Buya Yahya Jabarkan Pandangan 4 Mazhab

Buya Yahya menjelaskan hukum Sholat Jumat di hari yang sama dengan Hari Raya Idul Fitri atau bertepatan di Hari Jumat. Simak ceramahnya dibawah ini

|
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum Sholat Jumat di hari yang sama dengan Hari Raya Idul Fitri atau bertepatan di hari Jumat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum Sholat Jumat di hari yang sama dengan Hari Raya Idul Fitri atau bertepatan di Hari Jumat.

Diuraikan Buya Yahya, menurut pendapat Mazhab Imam Syafi'i sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan ketika bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Namun Islam selalu ada kemudahan dalam urusan ibadah, Buya Yahya mengungkapkan sholat Jumat hukumnya menjadi tidak wajib dengan kondisi tertentu.

Saat ini umat muslim telah berada di penghujung bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan? Ceramah Buya Yahya Jabarkan Cara dan Ketentuannya

Baca juga: Bacaan Sholawat Munjiyat dan Maknanya, Ceramah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Berkah Bersholawat

Ormas Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023).

"Dalam mazhab Syafi'i, jika Hari Raya bertepatan di hari Jumat, sholat Jumat tetap wajib dilakukan. Ada perbedaan mazhab Ahmad bin Hanbal," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Sehingga jika ada pertanyaan jika Idul Fitri di hari Jumat, apa perlu sholat Jumat atau tidak, menurut Imam Syafi'i tetap wajib untuk melaksanakan shalat Jumat.

Pendapat ini senada dengan jumhur ulama, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sholat eid tidak bisa menggantikan sholat Jumat.

Hal semacam ini sering mengemuka sebab di Indonesia sudah mulai campur aduk mazhab, adanya media sosial, alumni-alumni luar negeri yang tidak berpegang pada mazhab Imam Syafi'i dan sebagainya.

Sementara Mazhab Hambali berpandangan kewajiban sholat Jumat gugur bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Hari Raya Idul Fitri, kecuali bagi imam ada jamaah yang ingin melaksanakannya agar mesjid tidak kosong dari sholat Jumat.

"Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal atau Imam Hambali benar, kita bukan menyatakan pendapatnya salah, hanya kalau sudah masuk wilayah yang berbeda bisa bikin resah," terang Buya Yahya.

Meski Mazhab Syafi'i berpendapat sholat Jumat wajib di Hari Raya, namun ada pengecualian atau kemudahan bagi orang yang tinggalnya di lembah-lembah atau tempat yang sulit dan terpencil.

Harus melalui jalan yang susah menuju sholat eid, sehingga dimaafkan jika tidak kembali untuk sholat Jumat.

"Hidupnya di lembah, ini gambarannya kalau di Arab dulu, jadi kalau mau ke kota, shalat ke masjid Nabawi itu melewati lembah-lembah, shalat hari raya. Kalau pulang nanti baliknya susah, dimaafkan bagi mereka," ucap Buya Yahya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved