Hari Raya Idul Fitri 2023

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri hingga Anak, Buya Yahya: Beras Tak Meski Dipegang

Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya terangkan masalah Zakat Fitrah, simak niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com
Niat Zakat Fitrah jelang Idul Fitri 1444 H/2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak bacaanniat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, istri hingga anak. Pendakwah Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya  pernah menerangkan mengenai masalah zakat ini.

Besok warga Muhammadiyah akan menunaikan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sedangkan pemerintah masih menunggu keputusan Sidang Isbat Kamis (20/4/2023) sore

Ustadz Adi Hidayat menerangkan  zakat fitrah yang dikeluarkan adalah senilai satu sho' sesuai dengan penjelasan hadits shahih yang kemudian dikonversi menjadi beras sesuai makanan pokok di Indonesia.

UAH menyampai hadits Nabi SAW tujuan zakat fitrah, yakni untuk mensucikan atau membersihkan diri selama menunaikan shiyam Ramadhan.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Kusuf Sambut Gerhana Matahari Hibrida Hari Ini, Juga Banyak Berdoa

Baca juga: Link Live Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H, Lebaran Sama Muhammadiyah 21 April 2023? Saksikan

Kini umat Islam telah berada di akhir bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, kemudian merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain puasa, kaum muslimin juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan disebut dengan zakat fitri atau zakat fitrah merujuk kepada wujud zakat yang diberikan.

Sebagaimana dijelaskan Hadits riwayat Ibnu ‘Umar berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

"Sho' itu batas ukurannya empat mud, satu mud adalah kira-kira ukuran standar tangan orang dewasa sebagaimana menengadah dalam keadaan berdoa, lalu dituang kurma atau gandum ke tangan itu," terang Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Sehingga jika empat mud, maka kurang lebih ukuran empat tangan orang dewasa yang sedang berdoa.

Ukuran tersebut dikonversi sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi, sebab mayoritas ulama menilai hadits tersebut bukan kurma atau gandumnya, melainkan makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi di suatu negeri.

Dan di Indonesia bahan makanan pokok adalah beras, maka ukuran kurma dikonversi ke beras yang senilai 2,5-3 kg beras atau 3,5 liter.

Penyaluran makanan pokok sesuai dengan tujuan dan filosofi untuk membantu orang-orang yang tidak memilliki logistik makanan agar bisa makan dan merayakan hari raya.

Baca juga: Ragam Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2023, Bingkai Foto Menarik Rayakan Hari Kemenangan

Baca juga: Hari Ini Gerhana Matahari, Berikut Wilayah yang Bisa Menyaksikan dan Waktunya, Termasuk Kalsel

Zakat fitrah bisa dibayarkan ketika malam Idul Fitri, selain menyalurkan makanan pokok boleh pula disertakan makanan pendamping, misalnya lauk dan bahan lain yang dapat melengkapi beras yang dimasak menjadi nasi.

"Menambahkan makanan-makanan pendukun bisa kita ambil skema infaq, jadi zakat di makanan pokoknya, lalu infaq disertakan berupa sembako, misalnya minyak goreng, gula, dan lainnya, sehingga ketika diberikan kepada kalangan yang berhak menerima, mereka menerima dalam bentuk utuh sembako yang bisa disiapkan untuk Idul Fitri," tukas Ustadz Adi Hidayat.

Buya Yahya: Tak Wajib Dipegang

Penceramah Buya Yahya menjelaskan cara melakukan niat zakat fitrah di bulan di akhir Ramadhan 2023 atau memasuki 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Sebagaimana niat dalam melakukan ibadah lain, ditegaskan Buya Yahya mengucap di dalam hati sudah sah dan tidak diwajibkan untuk memegang beras dan terlihat punggung tangan oleh si penerima zakat, terlebih yang bukan mahram.

Buya Yahya memaparkan ada ketentuan dan aturan Islam yang harus diketahui mengenai syarat dan kurun waktu yang paling afdhol dalam menunaikan zakat fitrah bagi kaum muslimin.

Kini umat Islam telah berada di penghujung bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasaselama 30 hari atau satu bulan, kemudian merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain puasa, kaum muslimin juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat dalam ajaran Islam. Sebagai Muslim yang baik, wajib mengetahui pengertian zakat fitrah dan cara menghitung zakat fitrah.

Buya Yahya menjelaskan perihal ijab qabul atau niat membayar zakat fitrah, tidak harus resmi sebagaimana halnya tangan harus memegang beras sembari membaca niat.

"Tidak dipegang juga sah kok, namun kalau sesama laki-laki atau perempuan dan bukan lawan jenis misalnya boleh saja. Tanpa harus seperti itu, niat di dalam hati juga sah," ucap Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Jika memegang beras sembari berniat disaksikan penerima zakat sesama mahrom, misalnya laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan silakan saja, namun jika dengan lawan jenis sebaiknya menghindari yang demikian dan cukup mengucap niat dalam hati.

Baca juga: Info Cuaca Saat Gerhana Matahari Kamis 20 April 2023, Banjarmasin Hujan Petir Jakarta Berawan

Baca juga: 32 Lokasi Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah di Banjarmasin 21 April 2023, Ada Nama Imam Khatib

Hal yang demikian adalah untuk menghindari bentuk kemaksiatan sekecil apapun, yang disengaja maupun tidak.

Buya Yahya menerangkan orang yang wajib menunaikan zakat fitrah harus memenuhi dua syarat.

"Adalah orang yang menemui bulan Ramadhan dan orang itu menemui hari raya. Contohnya ada orang hidup hanya menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya maka tidak wajib zakat fitrah, misalnya besok lebaran, hari ini puasa terakhir 10 menit lagi maghrib orang tersebut meninggal, maka tidak waib keluar zakat," jelas Buya Yahya.

Contoh lainnya, orang yang tidak menemui Ramadhan namun menemui hari raya, yakni bayi yang baru lahir di waktu maghrib malam hari raya, maka hukumnya menunaikan zakat fitrah juga tidak wajib.

Jika menemui salah satu syaratnya misalnya Ramadhan atau hari raya maka zakat fitrahnya sah. Namun masih sebatas sah bukan wajib.

"Saat masuk Ramadhan, mulai awal Ramadhan sudah boleh mengeluaran zakat fitrah. Tapi belum wajib, karena belum tentu orang itu menemui hari raya, hukumnya boleh namun belum jatuh wajib," urai Buya Yahya.

Apabila sudah masuk hari raya, maka hukumnya wajib menunaikan zakat fitrah.

Waktu yang paling afdhol atau yang paling bagus untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat ied atau shalat hari raya.

Umat muslim dianjurkan atau disunnahkan membayar zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat ied, namun boleh pula dilakukan pada malam hari, namun dikhawatirkan masih merasa lapar.

"Agar zakat fitrah yang diberi dapat mengenyangkan orang yang diberi di hari itu, sehingga saat hari raya tiba mereka bisa ikut berhari raya tanpa bingung mencari nafkah," papar Buya Yahya.

Apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, tetap boleh dan wajib dilaksanakan namun hukumnya makruh.

Niat Zakat Fitrah

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved