Mata Lokal Memilih
Mantap Maju Jadi Caleg DPR RI di Pemilu 2024, H Sukamta Siap Mundur Sebagai Bupati Tanah Laut
KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mewajibkan kepala daerah yang maju Pileg 2024 mengundurkan diri. H Sukamta tunggu SK Mendagri.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Regulasi baru terkait pencalonan anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kabupaten/kota.
Aturan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (17/4/2023) lalu.
Regulasi ini bakal berimplikasi pada Bupati Kabupaten Tanah Laut, H Sukamta jika dirinya secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Dimana pada salah satu satu pasal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dinyatakan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mundur dari jabatannya.
Baca juga: Idul Fitri 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tambah Armada untuk Angkutan Mudik Gratis
Ketentuan itu tertuang pada pasal 11 ayat 1 huruf k yang berbunyi:
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Berdasarkan catatan Banjarmasinpost.co.id, Jumat (21/4/2023), Bupati Tala H Sukamta secara terbuka telah menyatakan diri maju sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan Kalsel 2 yang meliputi wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tala, Tanahbumbu dan Kotabaru pada Pemilu 2024.
Sukamta maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Langkah serupa juga ditempuh Wakil Bupati Tala Abdi Rahman. Hanya saja Abdi baru sebatas menyatakan maju sebagai caleg, namun belum memutuskan maju dari partai apa karena ada beberapa partai yang memintanya maju.
Dikonfirmasi mengenai aturan baru tersebut, Sukamta menjawab secara tenang.
"Memang kita (saya) mengajukan pengunduran diri. Tapi, berhentinya sampai ditetapkan dengan SK Mendagri," tandasnya.
Mendagri, lanjut Sukamta, akan menerbitkan surat pemberhentian ketika dirinya telah terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap).
"Penetapan DCT-nya bulan Oktober nanti. Sedangkan masa jabatan saya sebagai bupati sudah berakhir pada bulan September. Jadi, tidak ada masalah," tegas Sukamta.
Baca juga: GEMPA di Tuban Dirasakan Warga Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Kaget Lihat Air Bergetar di Gelas
(Banjarmasinpost.co.id/roy)
Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
57 Desa dan 3 Kelurahan di Tabalong Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran |
![]() |
---|
Hasil Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3 |
![]() |
---|
PSI Kalsel Siapkan Tim Medsos, Akun Kampanye Caleg Wajib Didaftarkan ke KPU |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ajak Tiga Capres Makan Siang, Intip Menu yang Disajikan Dapur Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.