Pemilu 2024

KPU Kalsel Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel

Pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk Pemilu serentak tahun 2024

|
Editor: Royan Naimi
KPU Kalsel Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel - Pengumuman-KPU-pendaftaran-bakal-calon-anggota-DPRD-Kalsel-baru.jpg
kpu ri
Pengumuman KPU penerimaan bakal calon anggota DPRD Kalsel.
KPU Kalsel Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel - pengumuman-kpu-pendaftaran-calon-anggota-dprd-kalsel-a.jpg
kpu ri
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kalsel.
KPU Kalsel Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel - Pengumuman-KPU-pendaftaran-calon-anggota-DPRD-Kalsel-b.jpg
kpu ri
Dokumen pengajuan.
KPU Kalsel Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel - Pengumuman-KPU-pendaftaran-calon-anggota-DPRD-Kalsel-c.jpg
kpu ri
Waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan.
KPU Kalsel Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel - Pengumuman-KPU-pendaftaran-calon-anggota-DPRD-Kalsel-d.jpg
kpu ri
Pemeriksaan dokumen.
KPU Kalsel Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel - Pengumuman-KPU-pendaftaran-calon-anggota-DPRD-Kalsel-f.jpg
kpu ri
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait.

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 

PENGUMUMAN NOMOR 239/PL.01.4-Pu/63/2023 

TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 

UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut: 

A. DOKUMEN PENGAJUAN 

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan  dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang  ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau  nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak  asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik  tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital  yang diunggah di Silon; dan 

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 

1. Waktu Pengajuan 

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 

    Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA 

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 

    Waktu : 08.00 s.d 23.59 WITA 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved