Kriminalitas HSS

Minta Jatah Uang Parkir, Warga Tibung Raya HSS Tewas Dibacok Suami Mantan Istrinya

Penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia terjadi di Bak Ikan Pasar Losbatu Kandangan.

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres HSS
Tersangka pelaku penganiaan, di Pasar Bak Ikan, Jalan Antasari Kandangan. 

BANJARMAAINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Tragedi berdarah akibat penyalahgunaan senjata tajam disertai emosional, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kamis 27 April 2013, pukul 18.30 wita, Mursidi (48), warga Jalan SKB Desa Tibung Raya Rt 008 Rw003 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan tewas setelah dibacok M Arsyad (33) yang tinggal di alamat yang sama dengan korban.

Penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia tersebut terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Kekurahan Kandangan Kota, tepatnya di Bak Ikan Pasar Losbatu Kandangan.

Kapolres HSS melalui Kasi Humas Polres HSS Iptu Purwadi, melalui press rilis tertulis, Jumat (28/4/2023) menjelaskan, tersangka telah menyerahkan diri difasilitasi istrinya Kartini, pada Kamis 27 April 2023 pukul 19.00 wita ke Ruang Reskrim Polres HSS.

"Saat menyerahkan diri kondisi pelaku juga luka akibat tebasan parang korban di belakang telinga sebelah kiri," jelas Purwadi.

Satreskrim pun menyita satu bilah senjata penikam) penusuk jenis pisau dengan panjang besi 12 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 20 cm tanpa kumpang dan hulu yang terbuat dari kayu warna cokelat milik tersangka.

Dijelaskan, sebelum penganiayaan di Pasar Bak Iwak Kandangan itu terjadi, Rabu 26 April 2023, korban mengganggu dan meminta uang jatah parkir kepada Kartini, mantan istri korban yang kini sudah menikah dengan pelaku.

Selanjutnya Kartini menceritakan hal tersebut kepada pelaku (suaminya).

Tak terima dengan perbuatan dan perkataan korban, pelaku pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 18.00 Wita mendatangi tempat bersantai korban di Pasar Bak Iwak Kandangan dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkannya.

Begitu bertemu korban, pelaku menegur perbuatan/perkataan korban terhadap istrinya.

"Korban tidak terima, langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan spontan menebaskannya ke arah pelaku dan mengenai belakang telinga sebelah kiri. Kemudian dibalas pelaku dengan mengambil senjata tajam dari balik kaos dan menusukkannya ke arah tubuh korban, mengenai dada sebelah kiri, di tangan kiri belakang, di pergelangan tangan kanan," jelas Purwadi.

Atas kejadian tersebut korban dan pelaku sama-sama mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan.

Korban yang mengalami 4 mata luka akhirnya meninggal dunia di RS H Hasan Basry Kandangan pukul 02.00 wita.

Tersangka pelaku dijerat pasal 352 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain.

"Satreskrim Polres HSS juga melakukan penggalangan terhadap keluarga korban untuk tidak melakukan aksi balas dendam terhadap keluarga pelaku dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Pihak Kepolisian," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved