Nasional
Biaya, Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mulai di Polsek hingga Polda
Cara membua Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang dulu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ada tahapannya.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Bah berikut cara membuat SKCK dari tingkat polsek, polres, hingga polda.
Dulu, surat tersebut hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Namun dalam perkembangannya, SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi perusahaan dalam menjaring calon karyawan baru.
Baca juga: Sosok dan Profil Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Kuliah di Inggris
Baca juga: Tiga Bansos yang Akan Cair Mei 2023 Ini, Balita Dapat Bantuan Rp750 Ribu
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK yang dilansir dari laman polri.go.id.
Syarat Membuat SKCK di Polsek:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polres:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
![]() |
---|
PN Madiun Tolak Permintaan Pergantian Status Kelamin dari Laki-laki ke Perempuan, ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Soal Kubu Agus Suparmanto: Saya Belum Tahu |
![]() |
---|
Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur |
![]() |
---|
MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran: Sarjana Sains dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.