Nasional

Biaya, Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mulai di Polsek hingga Polda

Cara membua Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang dulu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ada tahapannya.

Editor: Edi Nugroho
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya. 

Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Paspor

Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi Paspor

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved