Nasional
Biaya, Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mulai di Polsek hingga Polda
Cara membua Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang dulu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ada tahapannya.
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor
Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK
Dalam perkembangannya, pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan secara offline saja.
Sekarang, para pemohon pembuatan SKCK lebih dimudahkan karena dapat membuatnya secara online.
Cara Membuat SKCK Secara Offline:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan
domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Bayar biaya pembuatan SKCK
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Tunggu sesuai nomor antrian
SKCK diterima.
Cara Membuat SKCK Secara Online:
Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store
Lakukan pendaftaran akun
Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online
Lakukan pengisian data pemohon
Lakukan pembayaran melalui BRIVA
Cek Email
Cetak barcode dan bukti pembayaran yang telah diterima melalui email
Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan kepada petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Hal itu sesuai dengan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya,
Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
![]() |
---|
PN Madiun Tolak Permintaan Pergantian Status Kelamin dari Laki-laki ke Perempuan, ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Soal Kubu Agus Suparmanto: Saya Belum Tahu |
![]() |
---|
Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur |
![]() |
---|
MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran: Sarjana Sains dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.