Nasional

Biaya, Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mulai di Polsek hingga Polda

Cara membua Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang dulu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ada tahapannya.

Editor: Edi Nugroho
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Bah berikut cara membuat SKCK dari tingkat polsek, polres, hingga polda.

Dulu, surat tersebut hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Namun dalam perkembangannya, SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi perusahaan dalam menjaring calon karyawan baru.

Baca juga: Sosok dan Profil Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Kuliah di Inggris

Baca juga: Tiga Bansos yang Akan Cair Mei 2023 Ini, Balita Dapat Bantuan Rp750 Ribu

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK yang dilansir dari laman polri.go.id.

Syarat Membuat SKCK di Polsek:

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres:

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polda

Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi Paspor

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Paspor

Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi Paspor

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor

Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK

Dalam perkembangannya, pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan secara offline saja.

Sekarang, para pemohon pembuatan SKCK lebih dimudahkan karena dapat membuatnya secara online.

Cara Membuat SKCK Secara Offline:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan
domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Bayar biaya pembuatan SKCK

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Tunggu sesuai nomor antrian

SKCK diterima.

Cara Membuat SKCK Secara Online:

Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store

Lakukan pendaftaran akun

Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online

Lakukan pengisian data pemohon

Lakukan pembayaran melalui BRIVA

Cek Email

Cetak barcode dan bukti pembayaran yang telah diterima melalui email

Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan kepada petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Hal itu sesuai dengan:

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved