Berita Viral

Viral Nasib Seorang Pria Ditagih Hutang Oleh Mantan Saat Jalan Bareng Pacar Baru, Auto Diputusin

Perseteruan perihal hutang dengan mantan kekasih ditaksir bernilai puluhan juta ini pun langsung jadi perhatian dan viral di media sosial TikTok.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
@netizen_2023
Perseteruan perihal hutang pasangan kekasih ditaksir bernilai puluhan juta ini pun langsung jadi perhatian dan viral di media sosial TikTok. 

"Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Jadi kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Jika menggunakan jasa debt collector, maka perlu dilihat adab penagihannya.

Dalam menagih utang, debt collector harus menerapkan adab yang baik.

Selain itu penagihan utang juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya peraturan perundang-undangan.

Etika sosial juga perlu diterapkan, serta ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemilik harta dan peminjam.

"Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut."

"Dan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan perundang-undangan misalnya, etika sosial, dan juga ketentuan yang telah ditetapkan oleh si pemilik harta dan orang yang berhutang tersebut," terang Ika.

Dilarang Menggunakan Cara Kasar

Ika menegaskan, dalam menagih utang tidak juga diperbolehkan menggunakan cara kasar.

Bahkan hinnga mengintimidasi orang yang berhutang.

"Jadi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berhutang," tegasnya.

Untuk itu, jika peminjam dalam keadaan bangkrut dan tidak bisa membayar utang sesuai kesepakatan awal, maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi.

Relaksasi yang diberikan bisa berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran utang.

"Apabila penghutang dalam keadaan bangkrut misalnya dan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan awal."

"Maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran dari si penghutang tersebut," ucap Dosen Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved