Berita Viral
Viral Nasib Seorang Pria Ditagih Hutang Oleh Mantan Saat Jalan Bareng Pacar Baru, Auto Diputusin
Perseteruan perihal hutang dengan mantan kekasih ditaksir bernilai puluhan juta ini pun langsung jadi perhatian dan viral di media sosial TikTok.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
"Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Jadi kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).
Jika menggunakan jasa debt collector, maka perlu dilihat adab penagihannya.
Dalam menagih utang, debt collector harus menerapkan adab yang baik.
Selain itu penagihan utang juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya peraturan perundang-undangan.
Etika sosial juga perlu diterapkan, serta ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemilik harta dan peminjam.
"Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut."
"Dan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan perundang-undangan misalnya, etika sosial, dan juga ketentuan yang telah ditetapkan oleh si pemilik harta dan orang yang berhutang tersebut," terang Ika.
Dilarang Menggunakan Cara Kasar
Ika menegaskan, dalam menagih utang tidak juga diperbolehkan menggunakan cara kasar.
Bahkan hinnga mengintimidasi orang yang berhutang.
"Jadi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berhutang," tegasnya.
Untuk itu, jika peminjam dalam keadaan bangkrut dan tidak bisa membayar utang sesuai kesepakatan awal, maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi.
Relaksasi yang diberikan bisa berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran utang.
"Apabila penghutang dalam keadaan bangkrut misalnya dan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan awal."
"Maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran dari si penghutang tersebut," ucap Dosen Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta ini.
Rekam Jejak dan Duduk Perkara Dugaan KDRT Ustadz Evie Effendi: Dilaporkan Ludahi Anak Perempuanya |
![]() |
---|
Viral Pernikahan Pasangan Pengantin Remaja di Karang Intan, Resepsi Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Viral Ibem Bocah yang Taklukkan Puncak Tertinggi Kalsel Gunung Halau-halau, Lintasi Jalur Ekstrem |
![]() |
---|
Nasib Siswi-siswi SMA di Cirebon Korban Editan Foto Syur AI, Hubungan Pelaku dan Korban Disorot |
![]() |
---|
Viral Pengendara Mobil Dicegat Sejumlah Pria di Jalan By Pass Batulicin-Banjarbaru, Waspada! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.