Religi

Buya Yahya Terangkan Hukum Perempuan Sholat Jumat di Mesjid, Gugur Kewajiban Zuhur

Hukum perempuan melaksanakan sholat Jumat di mesjid sebagaimana yang dilakukan kaum adam dijelaskan Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan melaksanakan sholat Jumat di mesjid sebagaimana yang dilakukan kaum adam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan melaksanakan sholat Jumat di mesjid sebagaimana yang dilakukan kaum adam.

Diterangkan Buya Yahya sholat Jumat bagi kaum hawa hukumnya tidak wajib, namun bersifat mubah atau boleh.

Jika perempuan sudah sholat Jumat, Buya Yahya menegaskan tidak perlu lagi melakukan sholat Zuhur sebab kewajibannya sudah gugur.

Sebagaimana diketahui, Jumat adalah hari yang baik bagi umat muslim, di hari Jumat pula diperintahkan kaum adam untuk sholat Jumat berjamaah di mesjid.

Baca juga: Bolehkah Pengobatan Alternatif Gunakan Minyak Oles? Buya Yahya Ingatkan Bukan Hasil Ritual

Baca juga: Ceramah Buya Yahya Terangkan Anjuran Memakai Celak, Disunnahkan Malam Hari

Perintah shalat Jumat termaktub di Alquran pada Surah Al-Jumu’ah Ayat 9.

Surat Al-Jumu’ah Ayat 9

يَ أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُو ا إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَو ةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا ٱلْبَيْعَ ذَ لِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā n diya li - alāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lam n

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Buya Yahya menerangkan wanita atau kaum muslimah tidak wajib mengerjakan sholat Jumat di mesjid seperti halnya yang dilakukan laki-laki.

"Meski demikian, bagi wanita yang sudah sholat Jumat sudah cukup tak perlu lagi mengerjakan sholat Zuhur, karena sudah gugur kewajibannya tak perlu diqadha," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menekankan kaum hawa cukup menunaikan sholat Jumat pengganti sholat Zuhur.

Kendati para muslimah boleh sholat Jumat, Buya Yahya mengimbau hendaknya tetap menjalankan sholat di rumah saja, karena wanita lebih afdhol sholat di rumah.

Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan, Buya Yahya Jelaskan Batas Waktu Pelaksanaannya

Wanita tidak wajib sholat Jumat, kalaupun ikut sholat Jumat bernilai sah shalatnya dan tidak diimbau bagi perempuan sholat Jumat utamanya di mesjid.

"Tidak usah memaksakan sholat Jumat di mesjid, tapi kalau sudah terlanjur, tak perlu lagi sholat Zuhur di rumah," ujar Buya Yahya.

Ini karena di hari Jumat umumnya mesjid-mesjid dipenuhi laki-laki, sehingga hampir tidak ada tempat untuk wanita yang juga ingin sholat.

"Kecuali memang ada suatu mesjid yang menempatkan perempuan secara terhormat atau tersendiri shafnya, maka silakan saja," ujar Buya Yahya.

Soal qadha, Buya Yahya menjelaskan bagi yang ketinggalan sholat Jumat tidak ada qadha.

Misal ketinggalan sholat Jumat karena ketiduran, maka diganti menjadi sholat Zuhur setelah bangun dan sadar.

Niat Sholat Jumat

Bagi yang terbiasa melafazkan niat shalat, berikut niat sholat Jumat disertai lafal latin dan artinya:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat melakukan sholat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

Niat Sholat Dzuhur

Bagi yang terbiasa melafazkan niat shalat, berikut niat sholat Dzhuhur:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

Latin: "Usholli Fardlon dhuhri Arba'a Rok'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu dhuhur 4 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved