Nasional
Syarat dan Cara Daftar Kuliah Beasiswa Penuh Kemnaker 2023, Khusus Untuk Lulusan SMK/SMA Sederajat
Kemnaker membuka program beasiswa bagi lulusan SMA/SMK dan sederajat yang ingin meneruskan pendidikan di perguruan tinggi melalaui Politeknik Ketenaga
BANJARMASINPOST.CO.ID- Bagi lulusan SLTA/SMA sederajat ingin kuliah gratis inilah saatnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program beasiswa bagi lulusan SMA/SMK dan sederajat yang ingin meneruskan pendidikan di perguruan tinggi melalaui Politeknik Ketenagakerjaan.
Politeknik Ketenagakerjaan atau Polteknaker, adalah perguruan tinggi non kedinasan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang berdiri sejak 26 Oktober 2017.
Bagi Kamu yang ingin berkuliah secara gratis, segera daftarkan diri untuk mengikuti program Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) 2023.
Baca juga: Keluarga Tunggu Jenazah Korban Kecelakaan Bus Angkut 50 Penumpang Malam Ini, Duka Mendalam
Baca juga: Viral Sosok Kakek Sebatang Kara Tinggal di Kamar Kumuh Penuh Sampah di Rusun, Sudah 10 Tahun
Tersedia program beasiswa secara penuh bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang berusia maksimal 25 tahun terhitung tanggal 30 Juni 2023.
Mengutip laman sosial media resmi @kemnaker, pendaftaran program beasiswa melalui jalur Seleksi Berdasar Tes (SBT) ini dibuka mulai 1 Mei - 28 Juni 2023.
"Pendaftaran dan kuliah di Poltenaker gratis," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Selasa (2/5/2023) lalu.
Adapun terdapat beberapa program studi yang tersedia pada penerimaan mahasiswa baru tahun ini, yaitu D-IV Relasi Industri, D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan D-III Manajemen Sumber Daya Manusia.
Berikut cara daftar kuliah jalur SNBT di Polteknaker 2023 :
Syarat umum
Mengutip laman pmb2.polteknaker.ac.id, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar kuliah di Polteknaker melalui jalur SNBT 2023, diantaranya sebagai berikut :
Lulusan SMA/SMK/MA/MAK/ semua jurusan
Berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 30 Juni 2023
Khusus peserta dengan pilihan program studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibutuhkan surat keterangan
tidak buta warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah minimal tipe C.
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Dugaan Motif dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mulai Terungkap, 8 Orang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ricuh Demo 25 Agustus di DPR: Massa Dipukul Mundur, Jurnalis Foto Antara Alami Kekerasan Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.