Pemilu 2024
Arifin Arpan Mundur sebagai Bupati Tapin dan Maju di Pileg 2024, Berikut Tahapan yang Dilalui
HM Arifin Arpan serahkan surat mundur sebagai Bupati kepada DRPD Kabupaten Tapin karena akan ikut Pileg di Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
Mengenai proses penetapan sebagai (DCT), Ketua KPU Tapin Hj Henny Hendriyanti, mengatakan, pada November 2023 sesuai jadwal tahapan Pemilu.
"Jadi saat ditetapkan DCT pada November 2023, Kepala Daerah yang telah selesai tidak perlu lagi menyerahkan surat pemberitahuan mengundurkan diri. Namun, hanya saat pendaftarannya saja menyerahkan surat pernyataan," imbuh Henny beberapa waktu lalu.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.