BPJS Kesehatan
Daftar Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Penyangga Leher Hingga Kaki Tiruan
Simak daftar alat kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, dan alat bantu dengar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut daftar alat kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan prothesa gigi/gigi palsu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Selain itu penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Viral di Instagram, Perempuan Muda di Bandung Diculik Terekam CCTV, Berteriak Minta Tolong
Baca juga: Viral Ribuan Ikan Lele Penuhi Jalan Akibat Mobil Pengangkut Terguling, Warga Sigap Beri Bantuan
Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar akat kesehatan beserta plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kacamata
Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.
Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.
Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000
BBPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000
BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp 330.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-bpjs-kesehatan.jpg)