BPJS Kesehatan

Daftar Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Penyangga Leher Hingga Kaki Tiruan

Simak daftar alat kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, dan alat bantu dengar.

Editor: Edi Nugroho
Audia Natasha Putri
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Simak daftar alat kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, dan alat bantu dengar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut daftar alat kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan prothesa gigi/gigi palsu.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Selain itu penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral di Instagram, Perempuan Muda di Bandung Diculik Terekam CCTV, Berteriak Minta Tolong

Baca juga: Viral Ribuan Ikan Lele Penuhi Jalan Akibat Mobil Pengangkut Terguling, Warga Sigap Beri Bantuan

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar akat kesehatan beserta plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kacamata

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000

BBPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000

BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp 330.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved