Kabar DPRD Tanah Laut

Pemkab Tala Raih Opini WTP Kesepuluh, Petinggi DPRD Tala Beri Apresiasi Tinggi

Pemkab Tala kembali mendapatkan opini WTP dan merupakan capaian yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
PROKOPIM TALA
WAKIL Ketua DPRD Tala Drs H Atmari (kanan) bersama Bupati Tala HM Sukamta (kiri) berpose seusai menerima LHP LKPD 2022 Pemkab Tala di Aula BPK Kalsel di Banjarbaru, Selasa (9/5). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Capaian prestisius kembali diraih Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2023 pada bidang tata kelola keuangan.

Tahun ini Pemkab Tala kembali sukses mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan merupakan capaian yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Bersama Bupati Tala HM Sukamta, Wakil Ketua DPRD Tala Drs H Atmari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022, Selasa (9/5/2023).

Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022.

WAKIL Ketua DPRD Tala Drs H Atmari (ketiga kiri) berpose dengan sejumlah pihak lainnya saat menghadiri penyerahan LHP LKPD Pemkab Tala dengan Opini WTP yang ke-10 di  Aula BPK Kalsel di Banjarbaru, Selasa (9_5
WAKIL Ketua DPRD Tala Drs H Atmari (ketiga kiri) berpose dengan sejumlah pihak
lainnya saat menghadiri penyerahan LHP LKPD Pemkab Tala dengan Opini WTP y
ang ke-10 di Aula BPK Kalsel di Banjarbaru, Selasa (9_5 (humas dprd tanahlaut)

Lalu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Atmari menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada Pemkab Tala beserta jajaran yang telah bekerja secara baik sehingga kembali mendapatkan opini WTP yang kesepuluh kalinya.

Ia mengatakan melalui opini WTP yang kesepuluh kali tersebut, menjadi bukti bahwa pemerintah daerah dapat mempertanggungkawabkan uang rakyat secara baik.

"Termasuk pada aspek akuntabilitas serta kewajaran atas penyajian laporan keuangan," sebut Armari.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi menjelaskan sesuai UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Hal itu dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan. Efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai kriteria tersebut, BPK Perwakilan Kalsel menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Pemkab Tala Laut telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material.

Hal itu (kewajaran) sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved