Pemilu 2024
Baru Tiga Partai Mendaftar Bacaleg Pemilu 2024, Ketua KPU HST Ingatkan Ini
Ketua KPU HST mengingatkan partai untuk memanfaatkan waktu tersisa untuk mendaftar bacaleg. Hingga hari ini, baru tiga partai yang mendaftar
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Hingga saat ini, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) dan dinyatakan diterima KPU Hulu Sungai Tengah (HST) baru tiba Partai, Jumat, (12/05/223).
Tiga Partai tersebut yakni, PKS, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang diserahkan ketiga partai tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diterima.
"Saya mengimbau kepada partai politik lainnya untuk segera mengajukan pendaftaran di sisa masa waktu hingga 14 Mei 2023," jelasnya.
Baca juga: Ramai Artis Jadi Politisi, Once Mekel dan Denny Cagur Gabung Bacaleg PDIP di Pemilu 2024
Baca juga: Baru 2 Partai Serahkan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Banjarmasin, Nasdem Tunda Pendaftaran
Baca juga: Tak Pasang Target Muluk, PDIP dan Nasdem HSS Ingin Nambah Satu Kursi di Pemilu 2024
Johransyah mengatakan jika akhir dari pengajuan, pihaknya tidak ada toleransi.
"Manfaatkan waktu yang ada. Kita tidak akan ada toleransi kecuali ada perubahan aturan," lanjutnya.
Ia mengatakan selama tidak ada perubahan regulasi maka acuannya jelas pendaftarnya hanya sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
KPU HST
Pemilu 2024
bakal calon legislatif (bacaleg)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
PKS
PDI Perjuangan
Partai NasDem
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.