Wanita Tewas di Lift

Keluarga Wanita Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Cabut Laporan ke Mabes Polri, Sepakat Damai

Mayat perempuan ditemukan di bawah lift Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023) akhirnya memasuki babak

Editor: Edi Nugroho
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Keluarga Aisyah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mencabut laporan polisi di Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh suami korban pada Kamis (11/5/2023) kemarin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat viral sosmed, kasus mayat perempuan ditemukan di bawah lift Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023) akhirnya memasuki babak baru.

Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mencabut laporan polisi di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, mayat perempuan ditemukan di bawah lift Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023).

Korban bernama Asiah Shinta Dewi Hadibuan (43) tersebut ditemukan dalam kondisi jenazah yang beraroma tidak sedap setelah dilaporkan terjebak di dalam lift Bandara Kualanamu pada Senin (24/4/2023)

Baca juga: Kondisi Terakhir Jasad Wanita Tanpa Busana di Depok, Ditemukan Warga yang Mencari Rumput

Baca juga: Solusi Jika Belum Dapat Email Verifikasi setelah Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lakukan Hal Ini

Ahmad Faisal, suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).

Kedatangannya bersama sejumlah pengacaranya itu untuk melaporkan enam perusahaan di bandara tersebut atas kasus tewasnya Aisiah.

Kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh suami korban pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

"Suami korban, telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri," kata Hotman Paris dalam keterangannya di akun Instagram @hotmanparisofficial seperti dikutip, Jumat (12/5/2023).

Pencabutan laporan tersebut, kata Hotman Paris, setelah pihak keluarga dan pihak Bandara Kualanamu mencapai perdamaian atas tewasnya Aisiah tersebut.

"Bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya suaminya dan juga itikad baik dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahan induknya maka telah tercapai dengan perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan perdamaian," jelasnya.

Baca juga: Viral Sulitnya Akses Rujuk Ibu Hamil di Mappi Papua, Lewati Jembatan Rusak Hingga Terjebak Rawa

Hotman Paris dan Aisiah korban tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu. Keluarga Aisyah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mencabut laporan polisi di Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh suami korban pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
Hotman Paris dan Aisiah korban tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu. Keluarga Aisyah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mencabut laporan polisi di Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh suami korban pada Kamis (11/5/2023) kemarin. (Kolase Tribunnews)

Untuk itu, Hotman Paris meminta kepada Mabes Polri segera memproses pencabutan laporan kliennya tersebut.

"Karena menurut dia, suaminya akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu-satunya almarhum dan Hotman sebagai kuasa hukum tentu akan mengikuti kehendak keluarga atau klien," tukasnya.

Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).

Kedatangannya bersama sejumlah pengacaranya itu untuk melaporkan enam perusahaan di bandara tersebut atas kasus tewasnya Aisiah.

Laporan tersebut diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal.

"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisiah dari bapak Ahmad Faisal," kata kuasa hukum Ahmad Faisal, Indra Posan Sihombing kepada wartawan, Selasa (1/5/2023).

Adapun enam perusahaan yang dilaporkan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.

Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepakat Berdamai, Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Cabut Laporan Polisi,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved