Kabar DPRD Tanah Laut
Perembee Pertanyakan Sikap DPRD Tala Soal Hibah Lahan untuk RSUD, Ini Kata Ketua Dewan
pihak DPRD Tala juga turut dikritisi pihak pengembang kawasan Kota Terpadu Satu Pintu
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Persoalan antara PT Perembee dan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mengemuka.
Ini menyusul munculnya keluhan nasabah lantaran tak kunjung selesainya pembangunan perumahan elite Grand Pelaihari City yang dibangun perusahaan swasta tersebut.
Bahkan, pihak DPRD Tala juga turut dikritisi pihak pengembang kawasan Kota Terpadu Satu Pintu tersebut.
Pimpinan Perembee H Mawardi mempertanyakan saat pengajuan pembangunan RSUD Hadji Boejasin (RSHB) oleh Pemkab Tala ke dewan, apakah ada dana pembebasan lahan karena pemkab tak mengakui lahan pembangunan RSHB didapat dari hibah Perembee.
Jika sebelum menyetujui anggaran pembangunan RSHB tersebut dewan telah memvalidasi dan mengetahui lahan itu hibah dari Perembee, Mawardi mempertanyakan mengapa dewan mendiamkan sehingga berita tentang hal tersebut viral.
Bahkan kemudian disebutkan terjadi konflik sosial di tengah masyarakat serta menyebabkan Perembee kolap dan proyek menjadi mangkrak.
Padahal seharusnya bisa menjadi lapangan kerja bagi masyarakat banyak serta menjadi fasilitas publik.
Manajemen Perembee menyebut mangkraknya pembangunan perumahan Grand Pelaihari City terdampak penyegelan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) di kawasan setempat oleh Pemkab Tala melalui Satpol PP pada 19 Juni 2020 lalu.
Sekadar diketahui, PCM dibangun oleh PT Pelaihari Cipta Laksana bekerjasama dengan PT Perembee sebagai pemilik lahan di kawasan Kota Terpadu Satu Pintu yang berada di wilayah Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari, tersebut.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPRD Tala Muslimin ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyetujui pembangunan RSHB karena pemerintah daerah memberikan data dan argumen yang rasional mengenai urgensi pembangunan rumah sakit tersebut.
"Data dukungnya ada, anggarannya pun ada. Lalu, kami melihat bahwa tanah itu (lokasi pembangunan RSHB) milik pemda dengan dibuktikan adanya sertifikat atau surat yang sah dan tidak ada masalah," ucap Muslimin, Jumat (12/5/2023).
Ketika setelah rumah sakit terbangun kemudian muncul polemik ihwal hibah lahan tersebut, sebut Muslimin, hal itu di luar kapasitas legislatif.
Pihaknya tidak ingin dibenturkan dengan eksekutif terhadap sesuatu yang bukan menjadi ranah dewan.
Politisi PDIP ini menegaskan dalam hal usulan pembangunan fisik, indikator utama yang dipertimbangkan adalah aspek urgensi dan manfaat.
Lalu, secara teknis lokasi tidak bermasalah dan dikuatkan sertifikat kepemilikan dan kemampuan keuangan daerah mencukupi.
Lebih lanjut Muslimin menuturkan dalam hal lahan berstatus HGU (hak guna usaha), memang menjadi keharusan pemegang izin HGU melepaskan atau menghibahkan sebagian lahan ketika ingin mendapatkan persetujuan izin HGB atau hak guna bangunan. (AOL)
| DPRD Tanah Laut Hadiri Pembukaan Porprov XII Kalsel, Dukungan Nyata bagi Kemajuan Olahraga Daerah |
|
|---|
| Wakil Rakyat Sampaikan Dua Raperda Inisiatif, Ini Hal Krusial yang Melatarbelakangi |
|
|---|
| Wakil Rakyat Apresiasi MQK 2025 Lebih Semarak, Santri Diharapkan Kian Semangat |
|
|---|
| Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Dibahas di Dewan, Fasilitasi Lanjutan Deadlock |
|
|---|
| DPRD Pastikan MUI Tala Dapat Dana Dana Hibah, Ketua Dewan Minta Tak Ada Pemotongan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.