Kabar DPRD Tanah Laut

Perembee Pertanyakan Sikap DPRD Tala Soal Hibah Lahan untuk RSUD, Ini Kata Ketua Dewan

pihak DPRD Tala juga turut dikritisi pihak pengembang kawasan Kota Terpadu Satu Pintu

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Inilah bangunan Pelaihari City Mall di lingkungan Kota Terpadu Pelaihari City yang terhenti pembangunannya sejak Juni 2020 lalu menyusul penyegelan yang dilakukan Pemkab Tala.. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Persoalan antara PT Perembee dan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mengemuka.

Ini menyusul munculnya keluhan nasabah lantaran tak kunjung selesainya pembangunan perumahan elite Grand Pelaihari City yang dibangun perusahaan swasta tersebut.

Bahkan, pihak DPRD Tala juga turut dikritisi pihak pengembang kawasan Kota Terpadu Satu Pintu tersebut.

Pimpinan Perembee H Mawardi mempertanyakan saat pengajuan pembangunan RSUD Hadji Boejasin (RSHB) oleh Pemkab Tala ke dewan, apakah ada dana pembebasan lahan karena pemkab tak mengakui lahan pembangunan RSHB didapat dari hibah Perembee.

Jika sebelum menyetujui anggaran pembangunan RSHB tersebut dewan telah memvalidasi dan mengetahui lahan itu hibah dari Perembee, Mawardi mempertanyakan mengapa dewan mendiamkan sehingga berita tentang hal tersebut viral.

BEBERAPA debitur KPR Grand Pelaihari City saling curhat di lokasi, Sabtu (6/5) sore. Mereka sedih rumah mereka mangkrak karena terhenti pembangunannya.
BEBERAPA debitur KPR Grand Pelaihari City saling curhat di lokasi, Sabtu (6/5) sore. Mereka sedih rumah mereka mangkrak karena terhenti pembangunannya. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Bahkan kemudian disebutkan terjadi konflik sosial di tengah masyarakat serta menyebabkan Perembee kolap dan proyek menjadi mangkrak.

Padahal seharusnya bisa menjadi lapangan kerja bagi masyarakat banyak serta menjadi fasilitas publik.

Manajemen Perembee menyebut mangkraknya pembangunan perumahan Grand Pelaihari City terdampak penyegelan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) di kawasan setempat oleh Pemkab Tala melalui Satpol PP pada 19 Juni 2020 lalu.

ketua DPRD Tala
ketua DPRD Tala (banjarmasinpost.co.id/roy)

Sekadar diketahui, PCM dibangun oleh PT Pelaihari Cipta Laksana bekerjasama dengan PT Perembee sebagai pemilik lahan di kawasan Kota Terpadu Satu Pintu yang berada di wilayah Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari, tersebut.

Mengenai hal tersebut, Ketua DPRD Tala Muslimin ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyetujui pembangunan RSHB karena pemerintah daerah memberikan data dan argumen yang rasional mengenai urgensi pembangunan rumah sakit tersebut.

"Data dukungnya ada, anggarannya pun ada. Lalu, kami melihat bahwa tanah itu (lokasi pembangunan RSHB) milik pemda dengan dibuktikan adanya sertifikat atau surat yang sah dan tidak ada masalah," ucap Muslimin, Jumat (12/5/2023).

Ketika setelah rumah sakit terbangun kemudian muncul polemik ihwal hibah lahan tersebut, sebut Muslimin, hal itu di luar kapasitas legislatif.

Pihaknya tidak ingin dibenturkan dengan eksekutif terhadap sesuatu yang bukan menjadi ranah dewan.

Politisi PDIP ini menegaskan dalam hal usulan pembangunan fisik, indikator utama yang dipertimbangkan adalah aspek urgensi dan manfaat.

Lalu, secara teknis lokasi tidak bermasalah dan dikuatkan sertifikat kepemilikan dan kemampuan keuangan daerah mencukupi.

Lebih lanjut Muslimin menuturkan dalam hal lahan berstatus HGU (hak guna usaha), memang menjadi keharusan pemegang izin HGU melepaskan atau menghibahkan sebagian lahan ketika ingin mendapatkan persetujuan izin HGB atau hak guna bangunan. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved