Berita Viral
Viral Aksi Pengendara Wanita Nekat Terobos Tenda Pelaminan Akibat Jalan Ditutup, Pengantin Kaget
Viral, seorang pengendara motor wanita di Jalan Mangga, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo nekat terobos tenda pernikahan sampai ke depan pelaminan
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral, Tak terima jalanan ditutup, seorang pengendara motor wanita di Jalan Mangga, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo nekad terobos tenda pernikahan sampai ke depan pelaminan.
Sontak aksi wanita yang mengendarai motor Honda Scoopy berwarna putih itu membuat pengantin kaget dan kebingungan.
Peristiwa tak biasa ini diketahui terjadi di Jalan Mangga, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo.
Videonya viral di media sosial Twitter usai diunggah akun @sosmedkeras Kamis (11/5/2023) kemarin.
Baca juga: Kalsel Dilanda Hujan Lebat, Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 12 Mei 2023 Yogyakarta Hingga Bandung
Baca juga: Motif Asli Muhammad Husen Membunuh Bos Galon dengan Kondisi Dicor, Dimutilasi dalam Keadaan Hidup
Mulanya dalam video tersebut tampak hajatan pengantin dengan tenda dan pelaminan yang cukup megah di tengah - tengah permukiman.
Rupanya tenda pelaminan tersebut didirikan di tengah jalanan hingga membuatnya harus ditutup selama hajatan berlangsung.
Kedua pengantin yang tampak berbahagia juga sedang asyik berfoto mengabadikan momen pernikahan mereka.
Namun ditengah suasana pernikahan yang berlangsung hikmat, pengantin serta tamu yang berhadir dibuat kaget lantaran aksi seorang wanita yang masuk menggunakan sepeda motor.
Sepeda motor tersebut bahkan sampai dibawa masuk tepat ke depan pelaminan pengantin.
Rupanya pengendara wanita tersebut merasa tak terima lantaran jalanan yang hendak dilaluinya sedang ditutup.
"Peristiwa ini terjadi saat sepasang pengantin tengah sibuk mengabadikan momen pernikahan mereka lewat foto. Ternyata peristiwa ini terjadi di Jalan Mangga, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo," tulis akun tersebut.
Tak menyangka dengan aksinya, semula para tamu mengira wanita tersebut merupakan salah satu anggota dari kru photographer.
Baca juga: Viral Sosok Asli H Agus Sultan Bojongkoneng Umrohkan Warga di 2 RT Sekaligus, Mobil Mewahnya Banyak
"Setelah pengantin melaksanakan ijab kabul. Awalnya, warga mengira perempuan pengendara sepeda motor itu merupakan salah satu kru foto," tambahnya.
Namun bukannya berhenti, wanita yang menutupi wajahnya menggunakan helm full face tersebut semakin menarik gas motornya untuk mencoba melewati jalan yang terletak di sebelah pelaminan.
Alhasil aksinya pun harus dihentikan oleh seorang warga yang terekam mengenakan batik dan peci hitam.
"Saat warga lain mengetahui kejadian tersebut, pengendara langsung dihentikan oleh salah satu warga dan disuruh putar balik. Karena jalan sudah tertutup dengan pelaminan pengantin yang terpasang," tutupnya.
Sementara kedua pengantin yang tiba - tiba diterobos saat sedang asyik berfoto itu tampak masih kebingungan dan saling berpelukan melihat aksi sang wanita.
* Cara Izin Gunakan Jalan Untuk Hajatan
Penjelasan polisi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.
Hal tersebut, menurut Iqbal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, terdapat pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," jelas Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Iqbal menerangkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.
"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.
Wajib izin dan memenuhi syarat
Meski boleh menggelar hajatan di jalan umum, tetapi tidak dapat dilakukan sembarangan.
Iqbal menjabarkan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:
Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.
"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," ucap Iqbal.
Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:
Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
Waktu penyelenggaraan
Jenis kegiatan
Perkiraan jumlah peserta
Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
Surat rekomendasi.
Adapun, surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari:
Untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
Untuk jalan kabupaten/kota: satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
Untuk penggunaan jalan desa: kepala desa atau lurah.
Terdapat jalur alternatif Setelah pengajuan permohonan, Iqbal menjelaskan bahwa kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.
"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelasnya.
Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.
Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Beraksi 5 Tahun Bobol Kotak Amal Masjid di Bekasi, Pencuri Ditangkap Usai Aksinya Viral Terekam CCTV |
![]() |
---|
Aksi Pemuda Ejek Kain Sasirangan Kalsel Saat Live TikTok, Sebut Aroma Ikan Toman |
![]() |
---|
Mengaku Sempat Diperas, Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara' Mundur dari DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Fenomena Hujan Es Batu di Wilayah Tapin, Berjatuhan di Atap hingga Pekarangan Rumah Warga |
![]() |
---|
Daftar Fakta Suami Bakar Istri di Cakung Jakarta, Kesaksian Warga Pelaku Tempramental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.