Kemenkumham Kalsel

Bahas Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Kalsel Duduk Bersama Gelar Rapat Yankomas

Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali, buka rakor membahas sengketa tanah warga dengan dan PT Sebuku Sejakah Coal serta di Sungai Ulin, Banjarbaru.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL
Rapat Koordinasi dan Konsultasi atas dugaan pelanggaran HAM yang diterima melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali (ujung kiri), Kamis (11/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, melalui Bidang HAM bersama Direktorat Jenderal HAM,  menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi atas dugaan pelanggaran HAM yang diterima melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (11/5/2023).

Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan pelapor melalui Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk melakukan koordinasi, klarifikasi serta mediasi bersama pihak-pihak terkait.

Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali, dan jalannya rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, yang juga dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM, yakni Analis Hukum Madya, Sukowijono, Analis Pengaduan Masyarakat, Riefky Bagas Prastowo dan Ramli Khamdani.

Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dibahas pada rapat ini adalah laporan terkait lahan transmigrasi warga yang terkena jalur hauling PT Sebuku Sejakah Coal yang dianggap bahwa seharusnya jalan tersebut belum dapat digunakan oleh perusahaan karena masih berproses di BPN.

Serta, kasus dugaan pelanggaran HAM yang kedua adalah terkait permohonan perlindungan hukum atas sengketa tanah di Jalan Jeruk Ujung, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Rapat ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, Alen Saputra, Kepala Kantor BPN Kotabaru, Jani Levinus Loupatty, jajaran BPN Banjarbaru, Kepolisian Resor Kotabaru dan PT Sebuku Sejakah Coal.

“Rapat ini menjadi wadah koordinasi, klarifikasi dan mediasi atas dudukan perkara sehingga para pihak yang terlapor dan terkait kita ajak duduk bersama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terindikasi pada kasus ini,” ucap Faisol Ali dalam sambutannya mengawali rapat.

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi serta penyampaian klarifikasi yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan atas permasalahan yang disampaikan melalui kanal Yankomas Kemenkumham ini.

Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, M Yazid, dan staf pelaksana Subbid Pemajuan HAM. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved