Berita Tanahlaut
Bersama Polisi, Personel Satpol PP Tala Sebar Imbauan Ini ke Warung Malam hingga Wilayah Pelosok
Pemajangan imbauan tersebut dinilai penting agar para pemilik atau penyewa warung tidak melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Keberadaan warung malam menjadi atensi khusus Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini mereka menyebar imbauan tertulis yang ditempelkan di warung-warung malam.
"Dalam upaya pencegahan, kami selalu berupaya mengingatkan," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri, Senin (15/5/2023).
Pemajangan imbauan tersebut dinilai penting agar para pemilik atau penyewa warung tidak melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan, baik undang-undang maupun peraturan daerah (perda) Tala. Begitu juga bagi pengunjung.
Tujuannya agar semua pihak menaati peraturan dan tidak melakukan pelanggaran hukum maupun norma susila.
Dengan begitu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selalu terjaga secara kondusif.
Pada Kamis malam kemarin pihaknya turun ke Kecamatan Kintap.
Kegiatan itu dilaksanakan bersama kepolisian sektor setempat serta unsur forum komunikasi pimpinan Kecamatan Kintap lainnya.
Baca juga: Dua Orang Jurnalis Tanahlaut Turut Nyaleg di Pemilu 2024, Terjun pada Parpol dan Dapil Berbeda
Kasi Trantib Kecamatan Kintap Hesti Susilo Hastuti, Kapolsek Kintap Iptu Arief Ramadhani, Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Tala Rachel H Simanjuntak bersama anggotanya bergerak bersama.
Rombongan menyambangi warung-warung kopi/warung malam yang berada di sepanjang jalan raya A Yani di wilayah setempat.
Imbauan berupa selebaran mereka tempelkan di warung-warung tersebut.
Isinya ada beberapa poin mengenai aturan, larangan, dan batasan jam operasional.
Selanjutnya akan menjamah wilayah kecamatan lainnya.
"Untuk kecamatan lainnya saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak forkopimcam masing-masing," tandas Kusri.
Dasar hukum yang menjadi landasan imbauan tersebut yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, dan Perda Kabupaten Tala Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Poin Penting Imbauan
- Pembatasan jam buka warung hingga pukul 24.00 Wita (12 malam)
- Pemilik/penyewa warung dapat menjaga kondusivitas keamanan tempat usahanya
- Pemilik/penyewa warung dilarang berjualan minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang
- Pemilik/penyewa warung agar dapat mencegah dan melarang pengunjung membawa minuman keras, obat-obatan terlarang serta benda-benda yang dilarang (senjata tajam, senjata tumpul) dalam bentuk apa pun
- Pemilik/penjaga warung dilarang berpakaian dan berpenampilan yang bertentangan dengan kesopanan dan kesusilaan
- Pemilik/penyewa warung dilarang mempekerjakan anak di bawah umur (belum 18 tahun)
- Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan imbauan ini, maka pemilik warung, penyewa warung, pekerja warung serta pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(banjarmasinpost.co.id/roy)
Semarak Recycle Fashion Carnival Hari Anak Nasional di Tanahlaut, Pelajar Diajak Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama, Bupati H Rahmat Dapat Penghargaan dari Menag RI |
![]() |
---|
Tuntaskan Polemik Desa Sumbermakmur Tanahlaut, Bupati Minta Kades Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Gaung Harganas di Tanahlaut, Hadirkan Pelayanan KB Gratis Hingga Lomba Penyuluh KB |
![]() |
---|
Luberan OB Batu Bara di Kintap Tanahlaut Terus Dipantau, Tim Kecamatan Tiap Hari Turun ke Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.