pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Belum Rampung Input Data, PKN Kalsel Diberi Waktu 2x24 Jam
Hingga pendaftaran tadi malam, PKN Kalimantan Selatan belum juga menyelesaikan unggahan pendaftaran.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Kalimantan Selatan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk maju pada pemilihan umum 2024 mendatang, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (14/5/2023).
Pemeriksaan berkas dilakukan hingga dini hari yakni Senin (15/5/2023) pukul 00.30 Wita.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKN Kalimantan Selatan, Achmad Sofiani mengatakan, pihaknya masih diberi waktu 2x24 jam untuk perbaikan.
Dimana, pihaknya belum sepenuhnya mengunggah seluruh dokumen dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PKN dan Perindo HST Tak Mendaftarkan Bacaleg hingga Penutpan
Hingga pendaftaran tadi malam, PKN Kalimantan Selatan belum juga menyelesaikan unggahan pendaftaran.
Meski demikian, Sofiani mengatakan seluruh berkas persyaratan sudah lengkapi.
Dijelaskannya, pihaknya belum bisa menyelesaikan mengingat pihaknya merupakan partai baru dan baru pertama kali ikut mendaftar pada laga pemilihan umum.
Sementara itu, untuk jumlah bacaleg yang didaftarkan yakni 20 orang.
Sedangkan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.
Mengingat ini juga partai baru, ia mengaku masih perlu sosialisasikan partai ini kepada masyarakat.
Dari 20 bacaleg ini tersebar di tujuh daerah pemilihan di Kalimantan Selatan.
Ia tidak ingin menarget terlalu berlebih terkait jumlah.
Ia hanya menghendaki agar perwakilan dari PKN bisa menuju dan duduk di parlemen di DPRD Kalimantan Selatan.
Sementara itu, PKN merupakan partai terakhir mendaftar.
Seluruh partai dari 18 partai peserta pemilu mendaftarkan bacalegnya.
Daftar Partai Peserta Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan berserta jumlah bacaleg yang didaftarkan yakni Hanura 18, Garuda 2, Demokrat 54, Gelora 47, Buruh 49, PKN 20, PAN 55, Nasdem 55, PDIP 55, PPP 55, PKB 55, Golkar 55, Perindo 55, PSI 55, PBB 55, Ummat 55, PKS 55 dan Gerindra 55.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.