Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, PKN dan Perindo HST Tak Mendaftarkan Bacaleg hingga Penutpan
kedua partai yang masih mengajukan berkas secara manual diberikan waktu 2 Kali 24 Jam oleh KPU HST
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah, telah menutup resmi pendaftaran bacaleg untuk Pileg 2024 mendatang, Senin (15/05/223).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari 18 Partai Politik yang terdaftar di KPU HST, hanya 16 Partai yang telah resmi mendaftar dan 2 partai yakni PKN dan Perindo tidak ikut mendaftarkan bacaleg hingga waktu penutupan.
Selain dua partai yang tidak ikut mendaftar, dua partai lainnya yakni Partai Buruh dan Gelora juga masih mengajukan berkas secara manual dikarenakan adanya gangguan pada Aplikasi Silon.
Terkait hal itu, kedua partai yang masih mengajukan berkas secara manual diberikan waktu 2 Kali 24 Jam oleh KPU HST untuk melakukan perbaikan yaitu penginputan data bakal caleg di Aplikasi Silon.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, HM Arifin Arpan Maju Bacaleg Tapin 2024, Ungkap Alasan Ini
Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan tahap selanjutnya setelah ditutupnya pendaftaran bacaleg ini adalah verifikasi subtansi terhadap dokumen yang telah diajukan oleh 16 parpol di HST.
"Untuk waktu verifikasi subtansi dokumen yang telah diajukan ini waktunya dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni. Jadi, apabila dalam waktu yang telah ditentukan, ada hal-hal yang belum sesuai maka kita akan melakukan pemanggilan kembali terhadap partai politik tersebut," jelasnya.
Johransyah mengatakan untuk Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang masih aktif saat ini dan ikut lagi dalam bursa bacaleg 2024 mendatang juga harus berpatokan pada aturan KPU RI.
"Artinya, jika ikut lagi tetapi pindah partai, yang bersangkutan wajib mengajukan surat pengunduran diri ke KPU dari Partai Sebelumnya," jelasnya.
Johransyah pun mencontohkan bila si A dari Partai A dan partainya tidak ikut mendaftar bacaleg di KPU tetapi si A berniat ikut calon lagi dengan pindah ke Partai B, maka si A wajib mengajukan surat pengunduran diri dari Partai A untuk berkampanye menggunakan Partai B.
"Akan kita awasi dengan ketat karena dari pantauan kami, ada beberapa oknum sudah berpindah haluan ke partai baru tapi belum ada surat pengunduran diri dari partai sebelumnya,"tegasnya.
Ia juga mengatakan pada dasarnya, KPU bekerja sesuai dengan regulasi dari KPU RI karena KPU Kabupaten dan Kota hingga Pusat tetap satu komando.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.