Anggota Polisi Tembak Warga

Polda DIY Ungkap Identitas Briptu Penembak Remaja hingga Tewas di Yogyakarta, Terancam Dipecat

Terungkap sudah identitas oknum polisi berpangkat Briptu yang melakukan penembakan terhadap remaja di Gunungkidul, Yogyakarta, ini kata Polda DIY

Editor: Irfani Rahman
shutterstock
ilustrasi proyektil. Polda DIY akhirnya ungkap oknum Briptu yangmenembak remaka di Gunungkidul Yogyakarta 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membuka identitas oknum berpangka Briptu berinsiial MK yang melakukan penembakan terhadap seorang pemuda di Yogyakarta Minggu (14/5/2023) malam. Akibat penembakan ini korban bernama Aldi Aprianto (19) tewas.

Sang oknum Briptu juga terancan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selain menghadapi proses pidana.

Sekedar diketahui Briptu MA  menembak korban saat saat pagelaran hiburan di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Yogyakarta

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Harianta ungkap identitas Briptu MK, polisi yang menembak Aldi Aprianto (19) hingga tewas pada Minggu malam (14/5/2023)

"Briptu MK adalah Muhammad Kharisma Anugerah. Dia kelahiran tahun 1995. Kalau 1995 berarti sekarang 28 tahun," kata dia, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Pengakuan Briptu ER Tak Sengaja Tembak Warga Sipil, Berawal dari Candaan di Pesta Ultah

Baca juga: Kondisi Habib Bahar bin Smith Usai Kena 2 Tembakan di Perut, Ada Bercak Darah Pada Sorban dan Baju

Menurut Harianta, Muhammad Kharisma bertugas di Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY karena sedang menjalani proses demosi.

"Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses Demosi," katanya.

Demosi ini seharusnya selesai pada 6 September 2026. Harianta ungkap Briptu MK belum genap setahun bertugas di Girisubo.

"Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu," kata dia.

Harianta ungkap Briptu MK meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.

"Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin. Ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," jelas dia.

Atas peristiwa ini, Briptu MK terancam sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya maksimal," kata dia.

Menurut dia dalam penggunaan senjata api (senpi) untuk melakukan pengamanan sudah ada standar operasional prosedur (sop), pihaknya nanti akan melakukan pendalaman dimana titik lemahnya atau kesalahannya.

"Di mana dari pengawasan dari mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari Kapolseknya mereka dengan penggunaan senpi," jelas dia.

Baca juga: Gempa Goyang Selayar Sulsel Pagi Ini 16 Mei 2023, BMKG: Berkekuatan Magnitudo 3,8

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Mengenai Ganjar Pranowo, Akui Kenal Sejak Masa Kuliah dan Ungkap Hal Ini

Sebelumnya, Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Nur Edi ungkap kronologis tertembaknya seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (19) hingga tewas.

Aldi tewas tertembak senjata laras panjang Briptu MK, saat acara hiburan dangdut pada Minggu malam (14/5/2023).

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved