Kriminalitas Kalsel

Gerayangi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tapin Diamankan Polisi

Seorang pemuda di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin diamankan polisi gara-gara gerayangi gadis di bawah umur. 

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tapin untuk BPost
AM (22) pelaku yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin akibat gerayangi gadis di bawah umur di Kecamatan Lok Paikat beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang pemuda di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin diamankan polisi gara-gara gerayangi gadis di bawah umur

Pelaku berinisial AM (22) dan korban NAW remaja berusia 13 tahun yang diketahui berpacaran dengan pelaku.. 

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, MA melancarkan aksinya pada 10 Mei 2023 lalu, saat korban berada di rumahnya. 

Siang itu, sekitar pukul 12.00 wita korban berada di rumah seorang diri sepulang dari sekolah, sedangkan orang tuanya berjualan di toko.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Berdalih Pengobatan Digiring ke Polsek Kelumpang Hulu Kalsel

Baca juga: Diajak ke Rumah Kos, Remaja 13 Tahun di Kotabaru Kalsel Dua Kali Dicabuli

Bersamaan dengan itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat menanyakan keberadaannya. 

"Dijawab korban dengan sebenarnya, bahwa ia ada di rumah dan orang tuanya sedang di toko," terang Haris, Rabu (17/5/2203). 

Di pesan terakhir NAW sempat menanyakan kenapa pacarnya menanyakan perihal orang tuanya yang sedang di toko dan hanya dijawab "kada papa" (Tidak apa-apa). 

Pelaku ternyata langsung menyusul ke rumah korban dan bertemu hingga terjadilah upaya pencabulan tersebut. 

Dari penuturan korban, pelaku sempat mencium dan menyentuh sejumlah areal sensitifnya, hingga kejadian ini diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke Polres Tapin.

"Laporan masuk dua hari setelah kejadian dan kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Haris. 

Baca juga: Kasus Ibu Muda Lecehkan Anak 17 di Jambi Berkembang, 8 Anak Dilaporkan Atas Dugaan Rudapaksa

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar daster hijau tosca bermotif bunga dan selembar sweater abu-abu dengan corak emas. 

Pelaku sendiri dikenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang – Undang Nomor 17 Tahun Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved