Kriminalitas Kalsel
Gerayangi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tapin Diamankan Polisi
Seorang pemuda di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin diamankan polisi gara-gara gerayangi gadis di bawah umur.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang pemuda di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin diamankan polisi gara-gara gerayangi gadis di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (22) dan korban NAW remaja berusia 13 tahun yang diketahui berpacaran dengan pelaku..
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, MA melancarkan aksinya pada 10 Mei 2023 lalu, saat korban berada di rumahnya.
Siang itu, sekitar pukul 12.00 wita korban berada di rumah seorang diri sepulang dari sekolah, sedangkan orang tuanya berjualan di toko.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Berdalih Pengobatan Digiring ke Polsek Kelumpang Hulu Kalsel
Baca juga: Diajak ke Rumah Kos, Remaja 13 Tahun di Kotabaru Kalsel Dua Kali Dicabuli
Bersamaan dengan itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat menanyakan keberadaannya.
"Dijawab korban dengan sebenarnya, bahwa ia ada di rumah dan orang tuanya sedang di toko," terang Haris, Rabu (17/5/2203).
Di pesan terakhir NAW sempat menanyakan kenapa pacarnya menanyakan perihal orang tuanya yang sedang di toko dan hanya dijawab "kada papa" (Tidak apa-apa).
Pelaku ternyata langsung menyusul ke rumah korban dan bertemu hingga terjadilah upaya pencabulan tersebut.
Dari penuturan korban, pelaku sempat mencium dan menyentuh sejumlah areal sensitifnya, hingga kejadian ini diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke Polres Tapin.
"Laporan masuk dua hari setelah kejadian dan kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Haris.
Baca juga: Kasus Ibu Muda Lecehkan Anak 17 di Jambi Berkembang, 8 Anak Dilaporkan Atas Dugaan Rudapaksa
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar daster hijau tosca bermotif bunga dan selembar sweater abu-abu dengan corak emas.
Pelaku sendiri dikenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang – Undang Nomor 17 Tahun Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Kacamatan Lokpaikat
gadis di bawah umur
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tapin
Polres Tapin
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.