Berita Nasional
Viral Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Tak Terima Dituduh Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak terita dituduh lakukan perbuatan asusila, pria di Palembang Sumatera Selatan ini lakukan Sumpah Pocong
BANJARMASINPOST.CO.ID - Geger seorang pria berinisial RA (41) di Palembang Sumatera Selatan melakukan Sumpah Pocong. Terungkap alasannya kenapa sampai melakukan sumpah ini. Hal ini pun menjadi berita viral di Palembang.
Terungkap sebab RA melakukan Sumpah Pocong ini. Pasalnya ia merasa tak melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 5 tahun.
Sementara itu status RA diketahui seudah menjadi tersangka dalam tak dilakukan penahahan oleh pihak kepolisian namun tetap wajib lapor
RA juga telah dua kali melakukan sumpah pocong terkait dugaan tindak asusila yang dilakukannya.
Pria ini juga tetap menyangkal dirinya melakukan tindak asusila ke anak di bawah umur.
"Saya tidak ada dipaksa siapapun saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," kata RA seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.
Baca juga: Pria 21 Tahun Ini Loncat Dari Lantai 4 Mall Serang Banten, Kapolsek Sebut Diduga Karena Pengaruh Ini
Baca juga: Gempa Guncang Sulawesi Utara Pagi Ini 19 Mei 2023, Cek Info BMKG Kekuatan dan Pusat Getaran
Ia juga merasa dirinya difitnah atas kasus ini.
"Saya itu tidak bersalah Bu, saya ini difitnah Demi Allah saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," katanya tegas.
Kuasa Hukum Rian, Jhon Fredi Joniansa mengatakan, kliennya melakukan sumpah pocong tanpa paksaan.
"Klien kami secara kemauannya sendiri mau melakukan ini," katanya.
Fredi menambahkan, kliennya juga cerita jika memiliki beban.
"Mereka merasakan ada beban dan ternyata setelah diundang dalam tantangan Mubahala mereka (pelapor) tidak hadir," katanya.
Tanggapan Dewan Masjid
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumsel, Buchori Abdullah memberikat pendapatnya.
Ia mengatakan, dalam Islam, tidak mengenal sumpah pocong.
"Dalam Islam, sumpah saja dengan nama Allah. Berbunyi wallahi, billahi, dan tallahi artinya demi Allah saya bersumpah......," kata Buchori saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Prediksi Cuaca 33 Kota Indonesia Jumat 19 Mei 2023, Tetap Waspada Banjarmasin, Tarakan dan Palembang
Baca juga: Jadwal AcaraTV Jumat 19 Mei 2023, Ada Cinta Setelah Cinta di SCTV & Musnahkan Ilmu Santet di ANTV
Ia menambahkan, cukup dengan sumpah di atas Alquran saja, sumpah pocong menurutnya sudah menyangkut tradisi atau adat tertentu.
"Kalau tuntunannya dalam Islam sumpah pocong tidak ada. Cukup sumpah diatas Alquran saja. Sebetulnya itu ada juga untuk menguatkan sumpahnya, padahal tidak perlu seperti itu," ungkapnya.
Buchori juga menambahkan, sumpah memiliki efek untuk diri sendiri.
"Tapi sebetulnya itu tidak ada dalam literatur Alquran maupun hadist. Untuk efeknya sendiri, kalau sumpah secara umum efeknya pada bersangkutan, bila yang disumpah berkata tidak benar atau palsu maka dia sendiri yang dilaknat Allah," katanya.
Sumpah juga biasanya muncul ketika tidak ada saksi.
Akibatnya, terduga pelaku merasa tertuduh dan tidak nyaman.
"Sumpah itu sebaiknya di lembaga peradilan dan tidak sembarang tempat. Jangan dibiasakan atau jangan mudah bicara sumpah, karena sumpah itu diminta dalam kondisi tertentu dan tempat tertentu," ungkapnya.
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Sumpah Pocong
berita viral di Palembang
tersangka lakukan sumpah pocong
Sumatera Selatan
Berita Viral
Banjarmasinpost.co.id
Tunjangan Rumah DPR RI Rp50-75 Juta Per Bulan, Nasib Rumdin di Kalibata Diungkap Wamensesneg |
![]() |
---|
Agen Bus Takut Ditagih Royalti Pilih Tak Setel Musik, Sepakat Tidak Putar Lagu: Repot Disuruh Bayar |
![]() |
---|
Gempa Poso 17 Agustus 2025, 12 Jemaat Gereja Tertimpa Reruntuhan Bangunan Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dilarang KPK ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Daftar 10 Orang Terkaya Dunia dari Indonesia Versi Forbes Agustus 2025, Ada Pengusaha Kalsel? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.