Selebrita

Ferry Irawan Terbukti KDRT Venna Melinda dan Divonis Setahun Penjara, Ada Pertimbangan Meringankan

Majelis Hakim PN Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan dalam perkara KDRT terhadap Venna Melinda.

Tayang:
Editor: Achmad Maudhody
Youtube Cumicumi
Ferry Irawan ditemui awak media pasca sidang dakwaan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Kediri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Ferry Irawan terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara sebagai ganjaran perbuatan Ferry tersebut.

Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews.com, vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut, Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.

Baca juga: Tingkah Desta Saat Latihan Tenis Bareng Raffi Ahmad Disorot, Proses Sidang Cerai Disentil

Selain itu, Boedhi juga menilai KDRT yang dialami Venna Melinda tidak menghalangi pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-harinya.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferry Irawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Anggota JPU, Yuni Priyono mengungkapkan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Dampak Psikis

Sebelumnya, Venna Melinda mengaku masalah psikis adalah hal terberat setelah menjadi korban KDRT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved