Kriminalitas Kalsel

Pembunuh Nenek 66 Tahun di Hilir Muara Kotabaru Ditangkap, Kapolres Ungkap Motif Pelaku

Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan nenek 66 tahun di Gang Malioboro, RT 09, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Sigam

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si mengintrogasi pelaku pembunuhan nenek 66 tahun di Desa Hilir Muara pada 1 Mei 2023, Selasa (23/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru berhasil mengungkap kasus  pembunuhan terjadi di Gang Malioboro, RT 09, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini diamankan pelaku berinisial AP (23), warga Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Kotabaru.

Terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Asmunah (66) terjadi pada 1 Mei 2023 lalu. Berhasil diringkus Tim Macan Bamega Polres Kotabaru pada 13 Mei 2023 atau 13 hari setelah kejadian.

Saat akan ditangkap pelaku yang melarikan diri ke area hutan mangrove dan sempat bergumul dengan anggota, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Baca juga: Tewasnya Nenek 66 Tahun di Kotabaru Masih Misteri, Polisi Cek CCTV di Sekitar TKP

Baca juga: Seorang Nenek Dibunuh di Kabupaten Kotabaru Kalsel, Keluarga Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Dipaparkan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Pejabat Utama, dalam konferensi persnya di ruang lobi Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (23/5/2023).

Menurut Tri, sebelum ditangkap AP sempat pulang ke kampung halaman di Desa Tanjung Lalak.

"Pelaku ditangkap dekat lokasi kejadian. Pelaku pulang dari kampung karena menganggap sudah aman," jelas Tri.

Dibantu informasi masyarakat jajarannya berhasil dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek 66 tahun bernama Asmunah.

Ia melakukan pembunuhan, dengan motif ingin memiliki barang korban untuk dijual dan uangnya untuk ongkos pulang ke kampung halaman.

"Pelaku asal Tanjung Lalak. Dia melakukan itu, memang ia ingin pulang ke rumahnya ke Tanjung Lalak karena tidak punya biaya lalu melakukan itu," ucapnya.

Ditambahkan Tri, niat awal pelaku ingin melakukan pencurian dengan pemberatan, karena mengira rumah keadaan kosong. Namun ternyata ada korban yang ketika itu sedang tertidur di kamar.

Mengetahui tersangka masuk ke kamar korban berteriak. Tersangka panik, kemudian mengambil pisau di dapur rumah korban dan menusukan beberapa kali ke tubuh korban.

Selain itu pelaku menyayat lengan korban dengan pisau dan memukul kepada korban menggunakan benda tumpul.

Baca juga: Misteri Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Depok, Alat Vital Hilang, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Untuk diketahui, tersangka merupakan mantan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru pada bulan Maret 2023 dengan kasus pencurian.

Sebelumnya kejadian pembunuhan, pelaku yang baru bebas menjalani masa tahanan sempat kumpul-kumpul sambil minum-minuman. Lalu muncul niatnya melakukan pencurian untuk ongkos pulang ke kampung halaman.

"Kita kenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutup Tri.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved