Berita Viral

Viral Aksi Pengantin di Jatim Lari dari Pelaminan, Perbuatannya pada sang Kakak Picu Tangis

Aksi seorang mempelai pria di Jawa Timur saat berlarian mendatangi sang kakak hingga viral di TikTok.

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
TikTok @ersatata
Aksi seorang mempelai pria di Jawa Timur saat berlarian mendatangi sang kakak viral di TikTok. 

"Leni Mulyani : aku sampe terharu liat nya, semoga cepat dapat jodoh nya,"

* Nikah Melangkahi Kakak dalam Islam

Bolehkah jika adik nikah melangkahi sang kakak ?

Mungkin hal ini menjadi permasalahan di dalam sebuah keluarga yang memiliki anak lebih dari satu.

Ada banyak anggapan bahwa sang adik tidak boleh menikah lebih dahulu atau dengan kata lainnya melangkahi sang kakak.

Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, ada pula tradisi membayar denda jika sang adik mendahului kakaknya untuk menikah.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan sebenarnya dalam Islam mengenai permasalahan tersebut.

Apalagi jika antara adik-kakak dalam satu keluarga, sang adik sudah berjumpa dengan pasangan yang dianggapnya cocok sebagai pendamping hidupnya.

Ia pun sudah mantap dan memiliki rencana untuk membina rumah tangga.

Jika demikian, bolehkah sang adik meninggalkan sang kakak untuk menempuh jalur pernikahan lebih dahulu ?

Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama mengenai masalah tersebut, yang telah dirangkum oleh Serambinews.com dari berbagai sumber.

Hukum Menikah melangkahi kakak

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul 'Bolehkah Menikah Mendahului Kakak ? - Buya Yahya Menjawab' mengatakan, bahwa nikah melangkahi kakak tidak ada larangannya.

Yang ada, kata Buya, adalah perintah untuk menikah bagi siapapun yang sudah sampai waktunya.

Meskipun hal itu membuat orang tersebut harus melangkahi sang kakak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved